Cegah Perokok Anak, Berikut Langkah Pentingnya

JAKARTA – Makin meningkatnya kasus perokok anak, membuat miris banyak kalangan, bukan hanya orang tua tapi juga pemerhati anak. Pasalnya selain mengganggu kesehatan dan pertumbuhan, rokok juga akan merusak mental dan pergaulan si anak.

Hal ini mendapat perhatian serius dari Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari yang selama ini sudah melakukan penelitian dan pembinaan, untuk mencari solusi tepat mengurangi jumlah perokok anak.

Salah satunya dengan melakukan pencegahan agar anak-anak tidak menjadi perokok. Berikut langkah penting yang seharusnya dilakukan untuk mencegah perokok anak.

Pertama, perlu diberlakukan kebijakan pelarangan penjualan rokok batangan. Kemudian, pelarangan iklan rokok dan menaikkan cukai rokok.

“Untuk menurunkan prevalensi perokok anak perlu kebijakan yang komprehensif. Tidak cukup dengan cukai naik saja, tetapi juga harus ada kebijakan pelarangan penjualan rokok batangan dan pelarangan iklan rokok,” ujar Lisda saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (15/1).

Menurut Lisda, ada dua kebijakan yang belum diterapkan di Indonesia. Yakni, melarang penjualan rokok batangan dan iklan rokok. Akibatnya, industri rokok masih bisa membujuk anak-anak untuk menjadi perokok melalui berbagai iklan dan promosi.

Padahal, rokok menurutnya zat adiktif yang dapat membuat kecanduan dan membahayakan kesehatan.

“Rokok adalah zat adiktif yang membuat adiksi dan membahayakan kesehatan, bahkan menyebabkan kematian,” katanya.

Lisda mengatakan generasi muda yang terpapar rokok akan mengalami masalah kesehatan, sehingga dapat mengurangi produktivitasnya di masa depan.

Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah terus berupaya melalui berbagai regulasi yang dapat menjamin kesehatan masyarakat.

“Menjadi sehat adalah hak semua warga negara, karena itu negara dan pemerintah harus memastikan dan menjamin semua warganya sehat dengan menyediakan regulasi yang kuat dan layanan kesehatan,” katanya.

Dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris, pemerintah resmi menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) mulai 1 Januari 2022.

Kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 12 persen ini untuk meningkatkan pendapatan negara melalui pajak dan mengurangi konsumsi rokok di Indonesia.(Jpnn/rit)

Tinggalkan Balasan