BANDUNG – Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat pengajuan penangguhan penahanan kepada tersangka Bahar Bin Smith (BS).
“Jadi kita (Polda Jabar) sudah menerima surat yang bersangkutan melalui pengacara atau kuasa hukumnya siang ini (Rabu, 5/1),” ucapnya di Mapolda Jabar, Rabu (5/1).
Selain itu, Ibrahim juga menjelaskan bahwa pengajuan surat tersebut di berikan kepada Polda Jabar dengan orang berinisial A. Yang mana, kata dia, A merupakan sebagai pemberi jaminan dan Tim kuasa hukum Bahar Bin Smith.
“Surat tersebut terdiri dari dua rangkap, pertama surat jaminan dari seseorang dengan inisial A kemudian surat permohonan penangguhan penahanan dari tim kuasa hukum,” katanya
Ia menambahkan, pihaknya belum bisa memberikan jawaban terkait permohonan penangguhan penahanan tersangka BS. Karena surat tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan dari tim penyidik Polda Jabar.
“Surat ini (Penangguhan Penahanan) baru diterima, nanti kita serahkan ke penyidik untuk dilakukan pertimbangan. Karena melihat dari proses perkaranya, ini membutuhkan kelengkapan kelengkapan penyelesaian administrasi. Jadi otomatis kita berikan kesempatan kepada penyidik untuk menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan dan berkas berkas perkara ini dulu,” ucapnya
“Dan itu biasanya dibutuhkan keberadaan tersangka, jadi pertimbangannya, selalu kembali kepada penyidik, tentang kebutuhan tersangka tersebut. Apakah penyidik masih membutuhkan tersangka atau bagaimana itu semua kembali kepada pertimbangan penyidik,” tutupnya
Diberitakan sebelumnya. Kuasa hukum BS, Ichwan Tuankotta mengukapkan bahwa pihaknya telah mengajukan surat penangguhan penahanan atas nama BS kepada tim penyidik Polda Jabar. Dengan harapan agar BS tidak ditahan terlebih dahulu.
“Kami semalam (Senin 3/1), langsung pada dini hari mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap klien kami (BS), kepada penyidik Polda Jabar,” ungkapnya pada Selasa (4/1) kemarin
Ichwan menambahkan, pihaknya juga akan melakukan penempuhan upaya hukum lain guna bisa membela BS.
“Tentunya langkah upaya hukum lain sedang kita diskusikan dengan tim pengacara,” Pungkas Ichwan (Mg4).