Polisi Beberkan Alasan Bahar bin Smith Langsung Ditahan

BANDUNG – Polda Jawa Barat dikritik karena dianggap terlalu terburu-buru menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dan langsung dikenakan penahanan. Menurut tim kuasa hukum Bahar, proses penyidikan baru berjalan sekitar 1 pekan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memastikan, proses hukum sudah berjalan sesuai prosedur. Mulai dari pemeriksaan saksi hingga adanya alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.

Sementara itu, terkait keputusan mengenakan penahanan, dilakukan penyidik atas berbagai pertimbangan. Yakni alasan objektif dan subjektif.

“Alasan subjektifnya penyidik mengkhawatirkan BS dan TR mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti,” kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/1).

“Alasan objektifnya adalah ancaman hukuman terhadap pasal yang disangkakan kepada 2 tersangka di atas 5 tahun,” imbuhnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Jawa Barat resmi menetapkan Bahar bin Smith menjadi tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Selain itu, Bahar juga langsung dikenakan penahanan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara. Penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan status hukum Bahar.

“Tadi setelah pemeriksaan sudah didapatkan bukti cukup. Ditingkatkan statusnya dan menjadi tersangka dan sekarang ditahan,” kata Ibrahim saat dihubungi, Selasa (4/1).

Ibrahim menuturkan, Bahar juga telah menjalani pemeriksaan dalam perkara ini. Usai pemeriksaan, penyidik langsung mengenakan penahanan kepadanya.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (jawapos-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan