Guru Madrasah Diminta Kembalikan Lagi Dana BSU, Ternyata Ini Sebabnya

Ilustrasi: Guru madrasah saat mengajar dengan metode digital. (Istimewa)
Ilustrasi: Guru madrasah saat mengajar dengan metode digital. (Istimewa)
0 Komentar

JAKARTA – Sejumlah guru madrasah dan Pendidikan Agama Islam (PAI) diminta untuk mengembalikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang mereka terima dari Kementerian Agama (Kemenag). Hal tersebut berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tahun anggaran 2020.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menuturkan, keharusan mengembalikan disebabkan mereka ternyata telah mendapat bantuan sejenis lainnya, termasuk bantuan pra kerja/BPJS Ketenagakerjaan.

“Pada prinsipnya regulasi mengatur bahwa setiap guru tidak bisa menerima bantuan sejenis, sehingga BPK meminta agar yang double dikembalikan ke kas negara,” tegas Muhammad Zain di Jakarta, Minggu (2/1).

Baca Juga:PLN Berhasil Rampungkan Proyek senilai 2,2 Triliun di Bulan Desember‘Sedekah Sampah’ di Sumedang Dapat Dukungan Perusahaan Raksasa

“Setiap guru penerima bantuan sudah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM bahwa mereka bukan penerima atau belum menerima bantuan program kerja atau BSU lainnya,” tambahnya.

Zain menjelaskan, pihaknya sudah sejak awal berusaha mengantisipasi dan meminimalisir potensi terjadinya guru madrasah menerima lebih satu kali bantuan.

Setidaknya, ada tiga upaya yang sudah dilakukan, pertama adalah melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan para guru memang berhak menerima BSU dari Kemenag.

Kedua, menyerahkan data yang telah diverifikasi dan validasi kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk kembali dilakukan validasi data. Validasi kedua ini dilakukan untuk memastikan agar tidak ada double data untuk penerima BSU. “Hasil verifikasi dan validasi dari BPJPS inilah yang kemudian di-SK kan sebagai yang berhak menerima bantuan,” jelas Zain.

Meski proses verifikasi dan validasi sudah dilakukan dua kali, lanjut Zain, pihaknya menyiapkan upaya ketiga. Upaya tersebut adalah menerbitkan SPTJM.

“Setiap penerima bantuan sudah menandatangani SPTJM di atas materai yang menyatakan bukan penerima bantuan program kerja atau BSU lainnya. Jika ternyata sudah menerima, berarti akan dikembalikan. Jadi tidak double atau ganda,” katanya.

Zain menambahkan bahwa ada tahap lanjutan yang akan dilakukan dalam proses pengembalian ini. Pihaknya sudah menerbitkan surat ke Kanwil Kemenag Provinsi untuk melalukan proses sosialisasi dan tindak lanjut.

Baca Juga:Meski Pandemi Belum Berakhir, Para Buruh DPP FSPSI Harus OptimisPenumbuh Kembangan Kearifan Lokal Harus Dapat Perhatian Serius

“Saya yakin setelah ada proses sosialisasi, para guru akan memahami dan menindaklanjuti,” pungkasnya. (jawapos/ran)

0 Komentar