Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker,Indah Anggoro Putri mengatakan, berdasarkan hasil monitoring per 31 Desember 2021, 34 provinsi yang telah menetapkan UMP.
Terdapat 29 provinsi yang sesuai formula PP Nomor 36 Tahun 2021. Selain itu, terdapat ada 27 provinsi yang memiliki UMK di 252 kabupaten/kota.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 236 UMK telah ditetapkan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021,” katanya.
Putri menegaskan, PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
‘’PP ini diamanatkan bahwa penetapan upah minimum merupakan bagian dari program strategis nasional.,’’tutup Putri, (red).