Kejaksaan Agung RI Jatuhi Hukuman untuk 209 Pegawai sepanjang 2021

JAKARTA  – Sepanjang 2021 Kejaksaan Agung RI sudah menjatuhkan hukuman disiplin kepada 209 pegawai.

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengatakan, langkah ini dilakukan Kejaksaan Agung RI sebagai bentuk pengawasan internal secara akuntabel dan transparan yang dilakukan kepada jajarannya.

Melalui keterangan tertulisnya menyebutkan, 209 pegawai Kejaksaan agung RI sudah dijatuhi hukuman disiplin. Mulai dari hukuman ringan sampai berat.

‘’Ada 44 pegawai mendapat hukuman ringan, hukuman sedang sebanyak 97 pegawai, dan hukuman berat sebanyak 68 pegawai,’’kata Sanitiar Burhanudin dalam keteranggannya, Minggu, (2/12)

Menurutnya, untuk jenis hukuman berat ada 68 pegawai. Hukumnan berat diberikan dalam bentuk  hukuman disiplin.

Di antaranya, penurunan pangkat setingkat lebih rendah, mutasi dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan fungsional jaksa, pembebasan dari jabatan struktural, pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas perintah sendiri, sampai pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Kejaksaan Agung RI sudah memberhentikan sebanyak 24 pegawai dengan hormat dan tidak hormat.

Selain itu, 11 orang diturunkan pangkatnya, 10 orang dibebaskan dari jabatan fungsional jaksa, 10 orang pembebasan dari jabatan struktural.

‘’Sembilan orang diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri, dan empat orang dipindahkan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah,’’kata Sanitiar Burhanudin.

Pada 2021 Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tujuh program kerja prioritas Kejaksaan RI, salah satunya pengawasan dan penegakan disiplin.

‘’Ini untuk mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan profesional,’’cetusnya.

Menurutnya, realisasi tujuh program prioritas Kejaksaan RI adalah pembentukan Satgas 53 dalam rangka menegakkan integritas pegawai Kejaksaan.

Selama 2021, Satgas 53 Kejaksaan RI telah menerima laporan pengaduan sebanyak 24 laporan dengan hasil pemeriksaan tujuh laporan terbukti. Sedangkan  tujuh laporan tidak terbukti, dan delapan laporan masih dalam proses pemeriksaan.

Pada tanggal 21 Desember 2021, Satgas 53 Kejaksaan RI telah mengamankan oknum Jaksa di Kejati Nusa Tenggara Timur, berinisial KM, yang diduga melakukan perbuatan tercela.

‘’Bulan Oktober, oknum Jaksa di Mojokerto juga diamankan oleh Satgas 53 bentukan Jaksa Agung tersebut,’’pungkas Sanitar Burhanuding. (ant/red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan