Anies Baswedan Naikan UMP DKI  Sebesar 5,1 Persen Tuai Pro dan Kontra

JAKARTA – Adanya kenaikan presentasi Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dilakukan Gubernur DKI Anies Baswedan menuai sorotan dari kalangan pengusaha.

Diketahui presetansi upah minimum mendapat kenaikan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan mengalami kenaikan dari sekitar 1,09 persen atau sekitar Rp 38 ribu menjadi menjadi 5,1 persen atau sebesar kurang lebih Rp 225 ribu.

Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menilai, kenaikan UMP DKI 2022 menjadi Rp 4.641.854 bisa menggenjot pertumbuhan ekonomi.

Besaran kenaikan UMP DKI 2022 itu dapat mendorong konsumsi masyarakat hingga sebesar Rp 180 triliun per tahun.

Dengan begitu, sebetulnya yang diuntungkan adalah pengusaha. Bahkan berdasarkan perhitungan Bappenas, jika rata-rata bisa 5 persen akan memompa disposal pengeluaran dari menambah konsumsi itu.

‘’Kira-kira sama dengan Rp180 triliun per tahun,” jelas Suharso melalui keterangan pers belum lama ini.

Melihat kondisi ini diharapkan akan memberikan bantalan pertumbuhan konsumsi setidaknya 5,2 persen.

Kenaikan UMP ini akan memberikan efek resiprokal alias ada efek membalik. Sehingga  produk-produk bertambah dan menggerakkan permintaan meningkat.

“Jadi kalau 56 persen saja dari produk domestik bruto (PDB) kita itu adalah konsumsi kenaikan itu saja 2,3 persen sudah ada di tangan,” ungkap Suharso

Suharso menilai, kenaikan UMP 2022 tidak bisa hanya 1,09 persen. Atau menggunakan formula di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Hal itu juga dirasakan oleh salah satu pengusaha di Jakarta yang pernah berdiskusi dengannya.

Suharso mengaku, saya respek dengan pengusaha itu. Pengusaha itu mengatakan bahwa tidak mungkin akan ada kenaikan cuma 1 persen.

‘’Rumusnya itu memang seperti itu berdasarkan PP dan sebagainya. Tapi itu memang enggak mungkin,” katanya.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tetap bersikeras dan kembali mengimbau para Gubernur untuk mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dia mengatakan, dalam menetapkan UMP maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerahnya.

Untuk gubernur yang menetapkan UMP tahun 2022 tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, Menaker mengaku telah memberikan surat himbauan.

Untuk Gubernur dimaksud agar menyesuaikan penetapan Upah Minimum tahun 2022 dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan