Pastikan Tata Kelola Aset Akuntabel, Pansus XIV DPRD Kota Banjar Bedah Raperda Penyertaan Modal PDAM

Pastikan Tata Kelola Aset Akuntabel, Pansus XIV DPRD Kota Banjar Bedah Raperda Penyertaan Modal PDAM
Ketua Pansus XIV DPRD Kota Banjar, Rossy Herawati, saat rapat di gedung DPRD Banjar. (Istimewa/Humas DPRD Banjar)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar melalui Panitia Khusus (Pansus) XIV menggelar rapat pembahasan mendalam terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Penyertaan Modal pada Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Anom.

Rapat yang berlangsung di DPRD Kota Banjar tersebut difokuskan pada upaya memastikan tata kelola aset daerah yang transparan dan akuntabel, terutama menyusul adanya penataan wilayah administratif antara Kota Banjar dan Kabupaten Ciamis.

Pembahasan yang berlangsung intens ini menghadirkan sejumlah pejabat teknis, di antaranya Direktur PDAM Tirta Anom, Kepala Bagian PSDAP, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banjar.

Baca Juga:DKPPP Kota Banjar Luncurkan Pedet Sakti, Sistem Integrasi Data Peternakan dan Kesehatan HewanAktivitas Galian C Ilegal di Gunung Gembok Banjar Masih Berlangsung, KDM Belum Tahu!

Kehadiran mereka bertujuan memberikan penjelasan menyeluruh mengenai aspek teknis dan legalitas terkait aset-aset yang akan dimasukkan sebagai penyertaan modal. Ketua Pansus XIV DPRD Kota Banjar, Rossy Herawati, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir adanya kelemahan administratif yang berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Berdasarkan dokumen kerja Pansus XIV, nilai aset yang diproyeksikan masuk ke dalam penyertaan modal PDAM Tirta Anom mencapai lebih dari Rp28,3 miliar. Investasi besar ini dirinci dalam beberapa alokasi penting, yaitu pembangunan Jaringan Induk Distribusi dan Sambungan Rumah tahun 2023 senilai Rp16,86 miliar, peningkatan kapasitas Sistem Penyediaan Air Minum IKK Langensari tahun 2024 sebesar Rp8,35 miliar, serta proyeksi perluasan layanan tahun 2025 senilai Rp3,14 miliar.

“Besarnya nilai investasi tersebut menjadikan proses audit dan pengawasan sebagai prioritas utama agar akuntabilitas penggunaan aset daerah dapat terjaga dengan baik,” katanya.

Dalam proses pembahasan, Pansus XIV menemukan catatan krusial terkait perlunya koreksi administratif terhadap aset Unit Layanan Cisaga yang nilainya kurang lebih Rp911 juta.

Mengingat secara administratif wilayah Cisaga berada di luar Kota Banjar, aset tersebut harus dikembalikan pencatatannya kepada PDAM Tirta Galuh Ciamis. Langkah ini dinilai sangat penting untuk menghindari tumpang tindih kepemilikan aset antardaerah yang dapat memicu sengketa di masa mendatang.

“Kami tidak ingin ada aset yang tercatat di pembukuan tetapi secara fisik sudah bukan milik Kota Banjar. Ketelitian ini, penting agar PDAM Tirta Anom memiliki neraca yang bersih dan jelas sehingga tidak menimbulkan keraguan bagi para pemangku kepentingan,” ujarnya.

0 Komentar