JABAR EKSPRES – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, resmi menjatuhi putusan atau vonis kepada Sarjan selaku terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Ijon Proyek di Kabupaten Bekasi.
Dalam putusannya, Sarjan dianggap oleh majelis hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 Ayat (1) Jo. Pasal 618 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum.
“Dua, menjatuhkan pidana kepada kepada terdakwa (Sarjan) dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan, dan pidana denda sebesar Rp150 juta. Jika tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar,” ucap Majelis hakim PN Bandung di ruanh sidang, Senin, (18/5).
Baca Juga:Merasa Dirugikan Soal Investasi Tambang, WNA Asal Korea Gugat Seorang Warga Kota Bandung ke Pengadilan NegeriĀ Babak Baru Korupsi Bandung Zoo: Eks Sekda Kota Bandung Yossi Irianto segera Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri
Apabila harta kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak mencukupi, maka menurut majelis hakim akan dikenakan pidana tambahan selama tujuh hari.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Empat, menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan. Lima, menetapkan barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor urut 318 dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Ade Kuswara Kunang dan HR kunang alias Abah Kunang, dan enam membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.500,” imbuhnya.
Sebelumnya, terdakwa Sarjan selaku pengusaha didakwa telah memberi suap kepada Bupati Bekasi Periode 2025 – 2030 hingga sebesar Rp11,4 miliar.
Dalam dakwaannya, suap sejumlah Rp11,4 miliar tersebut diberikan Sarjan selaku terdakwa kepada Ade Kuswara Kunang guna mendapatkan sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk Tahun Anggaran (TA) 2025.(San).
