Besok Bahar Bin Smith Dipanggil Polda Jabar, Pengamat Polisi Sudah Sesuai Prosedur

JAKARTA – Kasus dugaan ujaran kebencian yang sedang ditangani Polda Jabar terhadap penceramah Bahar Bin Smith mendapat banyak tanggapan Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi).

Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan mengatakan, sejauh ini Polda Jabar telah bertindak sesuai prosedur untuk melakukan penyidikan dan meningkatkan status hukum Bahar Bin Smith.

‘’Penyidik Polda Jabar dalam menangani kasus ini sudah memiliki cukup bukti untuk memproses secara hukum Bahar Bin Smith,’’kata Edi seperti yang dilansir antara, (2/12)

Beberapa prosedur yang sudah dilakukan Polda Jabar adalah, dengan menerbitkan surat pemberitahuan penyidikan.

Adapun perkara yang disangkakan adalah ujaran kebencian yang diduaga dilakukan Bahar Bin Smith ketika berceramah di Bandung.

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini menilai,  polisi memiliki kewajiban untuk melakukan proses hukum terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran.

“Bukankah setiap warga sama kedudukannya di depan hukum. Setiap ada dugaan pelanggaran hukum, polisi tidak boleh melakukan pembiaran,” katanya.

Dia mengharapkan tidak boleh lagi ada ujaran kebencian termasuk menhina terhadap pejabat negara.

Masyarakat tidak ingin ada penyebaran fitnah dan penghasutan provokasi. Sebab, perbuatan semacam itu jelas adalah bentuk pelanggaran hukum.

Selain itu, polisi juga tidak boleh melakukan diskriminasi dalam penegakan hukum. Artinya, siapa saja yang melanggar hukum harus diproses.

‘’Jadi apakah nanti terbukti bersalah atau tidak, itu menjadi ranah pengadilan,” kata dosen hukum pidana ini.

Selain itu, dalam proses hukum, semua pihak harus tetap memegang azas praduga tak bersalah.

Untuk diketahui, pada 3 januari 2022, Polda Jabar akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Habib Bahar Namun statusnya masih sebagai saksi.

Sejauh ini, Polda Jawa Barat telah memeriksa 50 orang saksi dan saksi ahli dan menyita enam barang bukti.

Barang bukti tersebut bakal dikirimkan ke Laboratorium Digital Forensik Polri. Namun pihak kepolisian belum menjelaskan materi ujaran kebencian yang akan menjerat Bahar bin Smith. (antara/red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan