Sertifikat Tanah jadi Kepastian Jaminan Hukum

SUMEDANG – Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sumedang, Iim Rohiman mengatakan kepemilikan sertifikat tanah merupakan bentuk kepastian hukum atas kepemilikan tanah oleh masyarakat. Adanya sertifikat tanah, membuat masyarakat akan merasa tenang karena secara administratif hak kepemilikannya sudah di tangan.

“Kepemilikan sertifikat tanah menjadi bentuk kepastian hukum atas kepemilikan tanah oleh masyarakat,” katanya saat penyerahan sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2021 di Kantor Balai Desa Karang Pakuan Kecamatan Darmaraja, Rabu (29/12).

Sertifikat tanah diserahkan langsung oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sumedang kepada masyarakat pemilik tanah yang sebagian besar berprofesi sebagai petani. Selama ini, mereka tidak terpikir untuk melakukan penyertifikatan tanah yang mereka miliki karena untuk mengurusnya membutuhkan biaya yang sulit terjangkau oleh mereka.

Melalui program PTSL dari Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sumedang, mereka sangat terbantu dalam penerbitan sertifikat karena untuk penerbitannya diperlakukan khusus.

“Program PTSL sangat membantu kami dalam upaya kepemilikan sertifikat tanah,” ungkapnya saat dimintai tanggapan terkait dengan penyerahan sertifikat.

Saat ditanyai terkait penyerahan sertipikat tersebut, Iim Rohiman mengungkapkan rasa syukurnya karena pada tahun anggaran 2021, pihaknya sudah dapat menyelesaikan sertifikat sebanyak 343 untuk masyarakat Desa Karangpakuan.

Sertifikat yang diserahterimakan kepada masyarakat merupakan refleksi dari dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Sumedang terhadap kelancaran pelaksanaan program PTSL yang menjadi program dari Kementerian ATR/BPN.

Selain itu, keberhasilan penerbitan sertifikat tersebut tidak terlepas dari kerja keras Kepala Desa Karangpakuan beserta jajarannya dalam membantu Kantor ATR/BPN Kabupaten Sumedang. Tentunya, keterlaksanaan penerbitan tersebut didasari adanya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang arti pentingnya sertipikat sebagai jaminan kepastian hukum atas tanah baik untuk saat ini, maupun di kemudian hari.

“Saya sangat bersyukur karena telah dapat menyelesaikan sertipikat untuk masyarakat dengan dukungan berbagai pihak,” ucapnya.

Pihak Kantor ATR/BPN akan mendorong keterlaksanaan program PTSL yang memberi kemudahan terhadap masyarakat untuk memiliki sertifikat. Dengan demikian, sebagian besar bidang tanah di Kabupaten Sumedang dapat segera terdaftar dengan baik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan