CIMAHI – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengingatkan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Cimahi untuk tidak mengambil cuti saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2021. Mereka dilarang untuk berlibur atau pulang ke luar daerah.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
“Bagi ASN pemkot Cimahi sampai tingkat kelurahan, saya perintahkan tidak ada cuti Natal dan Tahun Baru. Semua tetap di rumah masing masing, tidak mudik, tidak libur kerja tetap bekerja melayani masyarakat,” kata Ngatiyana, Selasa (23/11).
Ngatiyana menegaskan, apabila PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) memaksakan diri berlibur apalagi berlibur ke luar daerah maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jika terlihat ada yang melanggar maka nanti akan diberikan sanksi sesuai aturan,” tegasnya.
Dirinya mengatakan, larangan itu diterbitkan untuk meminimalisir lonjakan kenaikan kasus covid-19 yang hingga saat ini masih melanda. Selain itu, dia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berlibur ke luar daerah.
Untuk memantau para ASN, Pemkot Cimahi sudah memiliki sistem yang diberinama Sikonci.
Melalui aplikasi tersebut, keberadaan para abdi negara akan terlacak dimanapun berada. Sebab sistem tersebut sudah dilengkapi oleh Global Policy and Strategy (GPS).
Demikian, pihaknya akan menerapkan kembali PPKM Level 3 sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat. PPKM Level 3 rencananya akan diterapkan kembali akhir tahun 2021 hingga awal tahun 2022.
“Untuk hindari gelombang 3 penularan COVID-19, kita ikut instruksi pusat. Ketika ditentukan menerapkan level 3 Cimahi akan ikut, apalagi daerah lain seperti DKI Jakarta juga kasusnya naik,” ujar Ngatiyana. (mg3)