Sadis! Suami Bacok Istri, Diduga Cemburu karena Istri Sering Main Hp

kasus suami bacok istri perselingkuhan
Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana saat memperlihatkan barangbukti kasus KDRT, di Mapolresta Bandung, Senin (15/11). (Yully S Yulianty/Jabar Ekspres)
0 Komentar

SOREANG – Saking cemburu, seorang suami berinisial ET 25 warga Kampung Pasir Ayunan Desa Cipedes Kecamatan Paseh tega bacok sang istri (NI,21) berulang kali. Akibat aksi tersangka, korban mengalami luka parah.

Wakapolresta Bandung, AKBP Dwi Indra Laksmana mengungkapkan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terpicu karena diduga korban sering memainkan handphone dan menghubungi seseorang di media sosial, sehingga tersangka cemburu.

Selain itu, katanya, tersangka ET juga mengaku kesal karena korban NI yang sering meminjam uang kepada orang lain tanpa sepengetahuannya.

Baca Juga:Kemenhub Bahas Kerja Sama Transportasi dengan Korea SelatanPelaku Sate Sianida Dituntut 18 Tahun Penjara

“Motifnya permasalahan rumah tangga, katanya korban sering pinjam uang tanpa sepengetahuannya. Selain itu korban juga sering main HP dan menghubungi seseorang yang berada di Facebook,” ungkap Dwi saat memberikan keterangannya di Mapolresta Bandung, Senin (15/11).

Dikatakan Dwi, kejadian suami bacok istri tersebut terjadi di rumah mereka (Tersangka dan Korban) di Kampung Pasir Ayunan RT 03 RW 05 Desa Cipedes, Kecamatan Paseh pada hari Minggu (26/9) lalu sekitar pukul 18.00 WIB.

“Korban dianiaya dengan menggunakan senjata tajam sebilah golok. Akibatnya korban mengalami luka yang cukup parah pada bagian tangan, kaki, punggung dan kepala. Saat ini korban masih menjalani rawat jalan,” kata Dwi didampingi Kasat Reskrim AKP Bimantoro Kurniawan dan Kapolsek Paseh IPTU Thomas Budiono.

Dwi menambahkan, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Sukabumi, Jawa Barat, pelaku kemudian berhasil ditangkap, pada Jumat (29/10) sekitar pukul 09.00 WIB, dari tangan pelaku, petugas mengamankan sebilah golok sebagai barang bukti.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 44 ayat 2 UU RI No.23 tahun 2002 tentang KDRT. Dengan ancaman penjara 10 tahun penjara,” tegas Dwi.

Sementara itu, pelaku ET (25) mengaku marah kepada istrinya (korban) karena cemburu. Ia menduga istrinya berselingkuh dengan seseorang melalui media sosial. Selain itu korban juga sering berutang tanpa sepengetahuannya.

“Istri saya selingkuh, pinjam uang, sering main HP, main facebook gitu. Selingkuhnya itu udah enam tahun,” ujarnya.

Baca Juga:Antisipasi Perayaan Nataru, Polda Jabar Berlakukan Ganjil GenapMajukan Ekonomi Desa, bank bjb Perkuat Kerja Sama dengan APDESI Jabar

Namun demikian, ET belum melihat (memergoki) secara langsung perselingkuhan istrinya tersebut. Ia mengaku hanya melihat percakapan istrinya dengan orang yang ia duga selingkuhannya di handphone istrinya.

0 Komentar