Pelaku Sate Sianida Dituntut 18 Tahun Penjara

YOGYAKARTA – Pelaku pembunuhan berencana dengan sate sianida, yang sempat mencuat beberapa waktu, Nani Apriliani Nurjaman, dituntut 18 tahun penjara saat sidang pembacaan tuntutan secara daring, di pengadilan Negeri Bantul, senin (15/11/2021).

“Menjatuhkan tuntutan penjara kepada Nani Apriliani dengan pidana selama 18 tahun penjara dikurangi masa kurungan,” demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tuntutan ini sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Hal yang memberatkan nani yakni, menyebabkan meninggalnya anak pengemudi ojek online Naba Faiz, 10 tersebut. Perbuatan tersebut masuk dalam kategori pembunuhan berencana, karena sejak awal sudah diniatkan untuk menaruh racun tersebut.

Sementara tindakan yang meringankan karena sopan, mengakui perbuatan dan menyesali perbuatannya.
Hakim Ketua Aminuddin yang memimpin persidangan memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan pledoi. Dia juga mempersilahkan Nani untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut pada sidang berikutnya, yakni senin pekan depan (22/11).

Beberapa barang bukti seperti sate, snack dan racun sianida dimusnahkan. Untuk bukti kendaraan bermotor dikembalikan kepada terdakwa dan saksi.

Salah satu tim kuasa hukum Nani, Anwar Ari Widodo mengatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Menurutnya terkait pembunuhan berencana tidak relevan dengan kejadian. Ini karena korban bukanlah target awal dari Nani.

Atas fakta tersebut, Anwar menyebutkan peristiwa tersebut ada unsur ketidaksengajaan. Karenanya tuntutan oleh JPU dinilai tidak memenuhi persyaratan. Inilah yang menjadi pertimbangan utama mengajukan pledoi. (yud/dwi/radar jogja)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan