KPU Harap Ada Revisi UU Pemilu Namun Tak Akan Merubah Sistem Pemilu

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berharap adanya revisi Undang-Undang Pemilu terkait teknis kepemiluan yang akan digunakan untuk pesta demokrasi di 2024.

“Kami masih berharap ada revisi terbatas (UU Pemilu) atau Perppu tapi hanya sebatas teknis-teknis kepemiluan,” kata Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Kamis (4/11).

Menurutnya revisi terbatas tersebut tentunya tidak akan mengubah sistem pemilu, karena spesifik hanya memperbaiki soal teknis-teknis kepemiluan saja.

“Misalnya dibuka opsi, memang tidak wajib ya, seperti sistem rekapitulasi. Maksud saya rekapitulasi dapat dilaksanakan secara manual maupun menggunakan sistem informasi,” ujarnya.

Rekapitulasi untuk Pemilu 2024 nantinya boleh dilakukan secara manual tapi juga sudah boleh dengan menggunakan Sirekap.

“Jadi hal-hal teknis seperti itu, kita masih berharap usulan-usulan KPU itu bisa di akomodir baik melalui Perppu maupun revisi terbatas,” ucapnya.

Sistem rekapitulasi pemilu (Sirekap) itu kata dia membutuhkan landasan hukum yakni di undang-undang agar bisa diaplikasikan dalam pemilu, begitu juga dengan dengan teknis kepemiluan lain yang juga berbasis elektronik seperti sistem pendaftaran partai politik, sistem daftar pemilih dan teknis kepemiluan lainnya.

Revisi terbatas menurut KPU itu tentunya tidak akan menyinggung soal ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden, maupun alokasi kursi karena hal itu telah masuk ranah sistem kepemiluan.

“KPU kepentingannya sebenarnya kalau mau revisi UU terkait yang sifatnya teknis kepemiluan, tidak masuk ke sistem,” tutupnya.

(Antara)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan