Tiga Kali Tes Diwajibkan Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

JAKARTA – Upaya pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19 varian Delta dilakukan dengan mewajibkan pelaku perjalanan luar negeri menjalani minimal tiga kali tes Covid-19 sebelum selesai masa karantina.

“Menjaga pintu-pintu masuk kita dengan prosedur seperti yang sudah saat ini dilakukan yaitu tiga kali testing, satu kali tes di negara asal, kemudian dua kali entry dan exit tes di Indonesia,” kata Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdalina Pane, dalam Dialog Produktif Kabar Kamis dengan tema “Waspada Tangkal Varian Anyar” yang diikuti di Jakarta, Kamis (4/11).

Ia menambahkan pengurangan masa karantina dari lima hari menjadi tiga hari merujuk kepada pengalaman negara-negara lain yang juga melonggarkan proses karantina karena proses vaksinasi sudah berjalan cukup baik.

Masdalina juga meminta pemerintah memberikan perhatian khusus bagi pelaku perjalanan yang berasal dari negara-negara yang saat ini sedang mengalami peningkatan kasus Covid-19.

“Kalau kita lihat Singapura, Inggris, sebagian besar Eropa termasuk Rusia itu merupakan wilayah-wilayah yang harus mendapatkan perhatian khusus,” ucapnya.

Pemerintah juga diminta untuk melakukan whole genome sequencing terhadap kasus positif dari pelaku perjalanan luar negeri.

“Pemerintah juga memperbanyak sekuensing yang dilakukan pada pelaku-pelaku perjalanan terutama dari infeksi berat,” ujarnya.

Kewaspadaan tersebut penting karena menurutnya Covid-19 varian Delta dan Delta Plus memiliki angka reproduksi yang lebih tinggi dibandingkan dengan varian-varian lainnya.

Selain itu orang yang baru tertular Covid-19 varian Delta pun bisa dengan cepat menularkan kembali ke orang yang lainnya.

“Ia baru terinfeksi, dia pun sudah bisa menularkan jadi tidak harus menunggu dua hari terinfeksi, dia juga sudah mampu menularkan, jadi menularkannya selain lebih cepat juga lebih banyak,” jelasnya.

(Antara)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan