Ade Barkah dan Siti Aisyah Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara

BANDUNG – Kedua terdakwa kasus Korupsi Proyek Pengadaan Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat di wilayah Kabupaten Indramayu, Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100.000.000 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Majelis Hakim Surachmat menyebutkan bahwa kedua terbukti melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 UUD RI nomor 31 tahun 1979 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.

“Menyatakan terdakwa (Ade Barkah dan Siti Aisyah) terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan denda sebesar Rp. 100 juta,” ujarnya saat membaca berkas putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/11).

Selain itu, Majelis Hakim Surachmat juga menuntut terhadap kedua mantan Kader Golkar, jika denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana tambahan selama 3 bulan.

“Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana denda selama 3 bulan (penjara),” ungkapnya.

“Dan jika menetapkan masa tahanan yang dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tambahnya.

Sementara itu, untuk uang pengganti kedua terdakwa tersebut masing-masing berbeda. Majelis Halim menyebutkan uang pengganti untuk Ade Barkah sebesar Rp. 750.000.000, sedangkan untuk Siti Aisyah sebanyak Rp. 600.000.000.

“Terdakwa Ade Barkah diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 750 juta, dan terdakwa Siti Aisyah sebesar Rp 600 juta. Apabila para terdakwa tidak membayar uang tersebut setelah putusan pengadilan ditetapkan, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ucapnya.

Apabila harta benda para terdakwa yang disita oleh Jaksa KPK masih tidak mencukupi, Surachmat menambahkan keduanya akan dipidana selama 6 bulan. Selain itu, Hakim juga menuturkan bahwa kedua terdakwa tersebut dicabut hak politiknya selama 2 tahun.

“Dan menetapkan pencabutan hak politik dalam pemilihan jabatan publik atau kewenangan negara selama 2 tahun,” tuturnya.

Majelis Hakim Surachmat mengatakan bahwa jika kedua terdakwa tidak merasa puas dengan putusannya, maka dipersilahkan mengajukan banding dengan jangka waktu selama 7 hari dari masa putusan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan