Pembawa Kabur Dana Study Tour SMAN 21 Bandung Diberi Hukuman 2 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim PN Bandung

Pembawa Kabur Dana Study Tour SMAN 21 Bandung Diberi Hukuman 2 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim PN Bandung
(Sandi Nugraha/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Terdakwa kasus penggelapan dana Study Tour Siswa SMAN 21 Bandung, Akhirnya dijatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (26/9) kemarin.

Selain menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara, terdakwa juga menurut Majelis Hakim agar tetap berada dalam masa tahan sebagaimana yang telah dijalankan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan dikurangi dari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa,” imbuhnya.

Baca Juga:Puluhan Siswa di Bandung Barat Keracunan Massal, Kakek Penjual Cimin Diamankan KepolisianDampak Kemarau Disertai El Nino Makin Meluas, 2 Ribu Hektare Lahan di Kabupaten Bandung Terancam Gagal Panen

“Pelaku ditangkap di kawasan Cilengkrang. Pelaku ini freelance perusahaan GTI (perusahaan travel),” ucap Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono beberapa waktu. (San).

0 Komentar