Sebut Penyidik Kasus Subang Hanya Gunakan Pokok Perkara, Rohman Hidayat Akan Siapkan Replik

Sebut Penyidik Kasus Subang Hanya Gunakan Pokok Perkara, Rohman Hidayat Akan Siapkan Replik
Kuasa hukum tersangka kasus Subang, Rohman Hidayat (kanan). Sel sa (12/12). (Sandi Nugraha/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kuasa hukum Mimin Mintarsih, Abi Aulia, dan Arighi Reksa, yakni Rohman Hidayat menyebut tim penyidik Polda Jabar hanya menggunakaan pokok perkara dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak bernama Tuti Handayani (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23) yang terjadi di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada tanggal 18 Agustus 2021 lalu.

Rohman mengatakan, hal tersebut diketahui setelah adanya penjelasan dari tim penyidik lewat sidang lanjutan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, 12 Desember 2023 pagi tadi.

“Makanya saya harus membuat replik, untuk menyanggah semua jawaban-jawaban yang disampaikan oleh pihak Polda Jabar dalam perkara ini salah satunya menceritakan semua adegan rekonstruksi,” ungkapnya.

Kuasa Hukum 3 Tersangka Yakini Ada Pelaku Lain Dalam Kasus Subang

Baca Juga:Honda Vario Riders Club (HVRC) Rayakan 17th AnniversaryJelang Nataru Harga Cabai Tembus Rp120 Ribu per Kilo

Selain menilai tim penyidik Polda Jabar yang hanya menggunakan pokok perkara bedasarkan hasil rekontruksi, Rohman meyakin bawa dalam kasus pembunuhan tersebut ada pelaku lain yang disembunyikan oleh Danu.

0 Komentar