Sebut Penyidik Kasus Subang Hanya Gunakan Pokok Perkara, Rohman Hidayat Akan Siapkan Replik

JABAR EKSPRES – Kuasa hukum Mimin Mintarsih, Abi Aulia, dan Arighi Reksa, yakni Rohman Hidayat menyebut tim penyidik Polda Jabar hanya menggunakaan pokok perkara dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak bernama Tuti Handayani (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23) yang terjadi di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada tanggal 18 Agustus 2021 lalu.

Rohman mengatakan, hal tersebut diketahui setelah adanya penjelasan dari tim penyidik lewat sidang lanjutan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, 12 Desember 2023 pagi tadi.

“Ini sesuai prediksi kami (penjelasan dari penyidik). Makanya kami akan minta ke majelis hakim beri kesempatan untuk replik besok karena kami melihat, jawabannya sudah menyangkut pokok perkara,” katanya saat ditemui usai persidangan.

BACA JUGA: Dibuat Repot saat Pengungkapan, 5 Tersangka Kasus Subang Masih Belum Kooperatif

Selain menggunakaan Pokok perkara, penjelasan tim penyidik juga kata Rohman tidak disebutkan secara jelas. Bahkan Ia menilai dalam penetapan tersangka kepada kliennya tesebut juga hanya atas dasar hasil rekontruksi berdasarkan keterangan dari M Ramdanu atau Danu.

“Makanya saya harus membuat replik, untuk menyanggah semua jawaban-jawaban yang disampaikan oleh pihak Polda Jabar dalam perkara ini salah satunya menceritakan semua adegan rekonstruksi,” ungkapnya.

Sehingga dengan adanya hal itu, Rohman mengaku akan terus membuktikan bahwa kliennya tersebut tidak terlibat dalam kasus pembubuhan yang terjadi 2 tahun silam.

BACA JUGA: Uang jadi Motif Utama Kasus Subang, Kuasa Hukum Tersangka Akui Tidak Tahu Pasti

“Kami dalam hal ini hanya mempertanyakan penetapan tersangka tiga klien kami. Tapi ketika mereka menyampaikan salah satunya dengan pokok perkara, saya semakin yakin bahwa Polda Jabar tidak memiliki bukti untuk penetapan Mimin, Arighi, dan Abi (sebagai tersangka) dan hanya pengakuan dari Danu saja,” imbuhnya.

Kuasa Hukum 3 Tersangka Yakini Ada Pelaku Lain Dalam Kasus Subang

Selain menilai tim penyidik Polda Jabar yang hanya menggunakan pokok perkara bedasarkan hasil rekontruksi, Rohman meyakin bawa dalam kasus pembunuhan tersebut ada pelaku lain yang disembunyikan oleh Danu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan