Ade Barkah dan Siti Aisyah Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara

Majelis Hakim sedang membaca berkas putusan kasus Korupsi Banprov Jabar, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/11). (Foto: Sandi Nugraha)
Majelis Hakim sedang membaca berkas putusan kasus Korupsi Banprov Jabar, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/11). (Foto: Sandi Nugraha)
0 Komentar

“Kalau para terdakwa merasa tidak puas, maka bisa mengajukan banding dengan waktu 7 hari, kalau tidak menentukan sikap, maka dianggap menerima putusan ini,” pungkasnya. (mg4)

0 Komentar