Sekda Kota Bandung Perintahkan Pengumpulan Rp50 Juta, Ini Alasannya

Ist. JPU KPK saat cecar beberapa saksi dengan pertanyaannya di persidangan kasus suap Yana Mulyana Cs. Rabu (11/10). Foto. Pandu Muslim Jabar Ekspres.
Ist. JPU KPK saat cecar beberapa saksi dengan pertanyaannya di persidangan kasus suap Yana Mulyana Cs. Rabu (11/10). Foto. Pandu Muslim Jabar Ekspres.
0 Komentar

JABAR EKSPRES, BANDUNG – Terdapat fakta baru dalam proses berjalannya sidang kasus suap yang menjerat Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana cs. Hal ini berkenaan dengan perintah yang diberikan oleh Sekretaris Kota Bandung Ema Sumarna, terkait pengumpulan uang sebesar Rp50 juta bagi keperluan koordinasi.

Hal tersebut terungkap dari keterangan saksi persidangan sekaligus eks Kadishub Kota Bandung, Ricky Gustiadi.

Namun menurutnya, terucap pernyataan ‘formal’ dari Ricky Gustiadi yang mengindikasikan adanya perintah dari Ema Sumarna, terkait pengumpulan uang tersebut.

Baca Juga:Pemain Persib Nick Percaya Diri Tatap Putaran Kedua Kontra Madura UnitedDulang Prestasi Gemilang di 2023, Rektor Unpak Beberkan Capaian di Dies Natalies ke-43

“Yang memerintahkan nya hanya formal saja, tolong lah dibantu dan semacamnya, tapi saksi menyebutkan Ema tidak memerintah langsung,” ungkapnya.

Lantas, hal tersebut pun berkesesuaian dengan BAP dari saksi Ricky Gustiadi, terkait Ema Sumarna yang memerintah pengumpulan uang senilai Rp50 juta.

“Sedangkan di BAP jelas kok, (Ema) meminta Rp50 juta,” katanya.

Dengan adanya fakta baru ini, pihaknya akan mengungkapkan pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, pada Rabu, 8 November 2023.

0 Komentar