Sekda Kota Bandung Perintahkan Pengumpulan Rp50 Juta, Ini Alasannya

JABAR EKSPRES, BANDUNG – Terdapat fakta baru dalam proses berjalannya sidang kasus suap yang menjerat Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana cs. Hal ini berkenaan dengan perintah yang diberikan oleh Sekretaris Kota Bandung Ema Sumarna, terkait pengumpulan uang sebesar Rp50 juta bagi keperluan koordinasi.

Hal tersebut terungkap dari keterangan saksi persidangan sekaligus eks Kadishub Kota Bandung, Ricky Gustiadi.

Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Titto Jaelani mengungkapkan, ada ketidaksesuaian perihal pernyataan yang dilontarkan oleh saksi, terkait keterlibatan Ema Sumarna dalam pengumpulan uang senilai Rp50 juta tersebut.

Baca juga: Dua Pilar Penting Persib Bandung Absen Kontra Madura United

“Itu kan yang dibantah dia salah satu bahan tadi ya. Katanya Ema tidak pernah memerintahkan Ricky (mengumpulkan komitmen fee berjumlah Rp50 juta) kata Ricky,” ujar Titto Jaelani, Rabu 1 November 2023.

Namun menurutnya, terucap pernyataan ‘formal’ dari Ricky Gustiadi yang mengindikasikan adanya perintah dari Ema Sumarna, terkait pengumpulan uang tersebut.

“Yang memerintahkan nya hanya formal saja, tolong lah dibantu dan semacamnya, tapi saksi menyebutkan Ema tidak memerintah langsung,” ungkapnya.

Lantas, hal tersebut pun berkesesuaian dengan BAP dari saksi Ricky Gustiadi, terkait Ema Sumarna yang memerintah pengumpulan uang senilai Rp50 juta.

“Sedangkan di BAP jelas kok, (Ema) meminta Rp50 juta,” katanya.

Dengan adanya fakta baru ini, pihaknya akan mengungkapkan pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, pada Rabu, 8 November 2023.

“Jadi nanti Minggu depan kita lihat yah, penyidik datang langsung kesini tanggal 8,” pungkasnya. (Dam)

Baca juga: JPU KPK Curigai Ada Hal yang Ditutupi Eks Kadishub Kota Bandung Ricky Gustiadi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan