Terdakwa Kasus Penyuapan Pengurusan Perkara MA Terancam 8,5 Tahun Penjara

JABAR EKSPRES – Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma, dua terdakwa penyuap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, telah mendapatkan tuntutan dengan pidana penjara 8,5 tahun dan 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Rabu (7/6).

Dalam perkara ini, Heryanto dan Ivan telah melakukan penyuapan sejumlah uang sebesar 110ribu dolar Singapura dan 220ribu dolar Singapura kepada sejumlah hakim agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, dan lainnya.

Jaksa Wawan Yunawarto, mengungkapkan bahwa keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap para hakim untuk pengurusan perkara di tingkat kasasi.

“Menuntut supaya majelis hakim pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan,” terangnya.

Jaksa juga memberikan tuntutan kepada kedua terdakwa membayar denda yang serupa, yaitu Rp750 Juta subsider enam bulan kurungan.

Kedua terdakwa dituntut bersalah karena telah melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan kedua alternatif pertama.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Sebagai Tersangka Penerimaan Gratifikasi, RAT: Saat Ini Seharusnya Sudah Tidak Menjadi Masalah

Heryanto Tanaka mendapatkan dakwaan khusus, di mana dia juga dituntut bersalah sesuai dakwaan ketiga alternatif pertama yakni melanggar Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada kasus ini, nama Sekretaris MA Hasbi Hasan juga ikut terseret dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hasbi. Eks Komisaris Wijaya Karya Beton Dadan Tri Yudianto telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK.

KPK menduga bahwa Hasbi dan Dadan telah menerima uang suap sebesar Rp11,2 miliar. Dugaan KPK, awalnya uang itu diterima oleh Dadan, lalu diberikan sebagian kepada Hasbi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan