Jabar Ekspres – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh tiga orang tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, yakni Mimin Mintarsih, Abi Aulia, dan Arighi Reksa.
Alasan penolakan tersebut dilakukan, Hakim Tunggal Harry Suptanto menjelaskan bahwa tim penyidik dari Polda Jabar telah menetapkan tersangka kepada ketiga orang tersebut berdasarkan dua alat bukti yang kuat.
Di tempat yang sama, kuasa hukum tiga orang tersangka, Rohman Hidayat mengaku menerima dari adanya hasil putusan praperadilan tersebut. Akan tetapi Ia menyebut tujuan kliennya mengajukan gugatan praperadilan tersebut, hanya untuk mengetahui bukti sebenarnya yang dimiliki oleh tim penyidik dalam menetapkan tersangka kepada Mimin Mintarsih, Abi Aulia, dan Arighi Reksa.
Baca Juga:7 Bacaleg DPRD Ciamis Meninggal Dunia, 1 Tetap Masuk Surat SuaraPengemudi Truk Tronton Menyerahkan Diri Usai Kecelakaan Maut di Parungpanjang Bogor
“Jadi mengajukan praperadilan ini bukan semata untuk menguji penetapan tersangka, tapi saya dapat bukti akurat T 1 sampai T 95 bahkan visumnya. Dari keterangan Danu saya lihat langsung, saya baca betul dua alat bukti itu ada, tapi apakah berkesesuaian dengan fakta di tanggal 17 Agustus (2021) itu belum diuji karena kita baru menguji formalitas saja,” katanya
Maka dari itu, dengan adanya hasil praperadilan ini, Rohman menuturkan bahwa pihaknya masih akan terus membuktikan bahwa Kliennya tersebut tidak terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi di dua tahun silam.
“Jadi secara formal menurut keputusan tadi katanya sudah terpenuhi. Tapi jauh dari itu semua saya pastikan bahwa saya sudah memiliki 95 bukti yang selama ini tidak pernah terakses oleh kita salah satunya BAP Danu, dan hasil visum. Tapi tetap kami akan mengikuti proses formal ini,” pungkasnya
