Jabar Ekspres – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, resmi menjatuhkan hukuman selama 1,6 tahun dengan denda Rp100.000.000 kepada terdakwa Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT CIFO.
Selain menjatuhkan kurungan selama 1,6 tahun, Majelis Hakim juga tetap melakukan penahanan kepada terdakwa sebagai mana saat ini tengah dijalani.
“Empat, Empat menetapkan terdakwa tetap ditahan. Lima, menetapkan barang bukti yang tergambar dari angka 1 – 289 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan atas perkara dengan nama Benny dan Andreas guntoro,” ungkapnya
Baca Juga:Pengakuan Korban Geng Motor Rancaekek, Dipukul dan Motor Dirusak Hingga Alami TraumaAtasi Penumpukan Sampah, DLH KBB Akan Aktifkan Bank Sampah, TPS3R, dan Penggiat Maggot
Selain itu, Hakim menuturkan terdakwa juga dibebankan ujtuk untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.
