Direktur PT CIFO Selaku Penyuap Yana Mulyana Resmi Dijatuhi Hukuman 1,6 Tahun Dengan Denda Rp100 Juta

Jabar Ekspres – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, resmi menjatuhkan hukuman selama 1,6 tahun dengan denda Rp100.000.000 kepada terdakwa Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT CIFO.

Dalam perkara ini, Hakim yang diketuai oleh Hera Kartingsih menyebut Sony Setiadi terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan yakni pasal 5 ayat 1 huruf a undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 junto pasal 64 ayat 1 KUHP, setelah menyuap pejabat negara yaitu Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam proyek pengadaan CCTV dan Jaringan ISP pasa Program Bandung Smart City.

BACA JUGA: Yana Mulyana Akui Terima Amplop dari Terdakwa Sony Setiadi

“Terdakwa Sony Setiadi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan.Kedua, menjatuhkan pidana kurungan kepada Terdakwa oleh karena itu pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp100.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap Heran saat membacakan berkas putusan di PN Bandung, Senin (11/9).

Selain menjatuhkan kurungan selama 1,6 tahun, Majelis Hakim juga tetap melakukan penahanan kepada terdakwa sebagai mana saat ini tengah dijalani.

“Empat, Empat menetapkan terdakwa tetap ditahan. Lima, menetapkan barang bukti yang tergambar dari angka 1 – 289 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan atas perkara dengan nama Benny dan Andreas guntoro,” ungkapnya

Selain itu, Hakim menuturkan terdakwa juga dibebankan ujtuk untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.

“Demikian putusan yang dibacakan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung. Terhadap putusan yg dibacakan Majelis Hakim, baik Penuntut umum maupun penasihat hukum memiliki hak yang sama, saudara bisa menerima, menolak, pikir-pikir dalam waktu 7 hari, atau apabila memang keberatan dari putusan ini, bisa mengajukan Upaya hukum ke (pengadilan Tinggi),” pungkasnya.

BACA JUGA: Yana Mulyana CS Jalani Sidang Perdana Dakwaan Suap dan Gratifikasi, Dijerat Pasal Berlapis

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 2 tahun sebab dianggap terbukti memberikan suap sebesar Rp186 juta terhadap Yana Mulyana guna meloloskan paket pengadaan jaringan internet service provider (ISP) Bandung Smart City.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan