Fakta Kematian Mahasiswa UNS Saat Diklat Menwa, 10 Jam Tak Dapat Tindakan Medis

SOLO – Polisi telah menaikkan status kasus kematian Gilang Endi Saputra, 21, mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) yang meninggal saat diklat Menwa, dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kapolresta Solo Ade Safri Simanjuntak menyatakan, penetapan tersangka akan ditentukan setelah agenda gelar perkara lanjutan. Sembari menunggu hasil identifikasi telepon genggam serta otopsi jenazah korban keluar.

Menurut Ade, tidak tertutup kemungkinan bahwa tersangka bisa lebih dari satu orang. Mengingat dalam kegiatan itu ada banyak orang yang menjadi panitia.

“Tapi sekali lagi, itu bisa ditentukan dari hasil gelar perakara selanjutnya,” kata Kapolresta, Selasa (26/10), dikutip dari Radarsolo.

“Kita masih menunggu hasil otopsi yang dilakukan tim dokter foreksi RSUD dr Moewardi, di mana kemarin juga didampingi langsung oleh kabid Dokkes Polda Jawa Tengah. Proses otopsi berjalan selama dua jam. Mulai dari pukul 12.45 hingga pukul 14.15 hingga akhirnya jenazah dikembalikan pada pihak keluarga untuk dikebumikan,” lanjut Ade.

Dia menjelaskan, dari hasil identifikasi luar, memang ada sejumlah luka lecet hingga lebam pada tubuh korban. Namun, hal tersebut belum cukup guna menyimpulkan perkara kematian mahasiswa yang meninggal saat diklat Menwa UNS ini.

“Hasil otopsi ini penting untuk mengetahui penyebab pasti kematian dari korban,” ucap dia.

Kronologi Diklat Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS

Di sisi lain, Ade juga menguraikan kegiatan diklat menwa yang sejatinya digelar dalam waktu sepekan, mulai Sabtu-Minggu (23-31/10). Kegiatan dimulai pada Sabtu (23/10) pagi dengan agenda penyambutan 12 perserta kegiatan. Dilanjutkan dengan agenda tradisi UKM tersebut serta agenda internal.

Kemudian, Sabtu malam sekitar pukul 23.00, peserta dipersilakan untuk istirahat setelah seharian mengikuti serangkaian agenda. Kemudian pukul 24.00 para peserta kembali dibangunkan panitia guna kegiatan alarm stelling.

“Saat kegiatan alarm stelling ini, korban mengeluh tidak enak badan kepada rekan peserta lain. Kemudian disampaikan kepada panitia. Korban pun diberi kelonggaran untuk tidak mengikuti sesi tersebut dan dipersilakan istirahat,” katanya.

Minggu (24/10) pukul 04.00 pagi, kegiatan Pragladi Diklat Patria Menwa UNS angkatan ke-36 dilanjutkan oleh pihak panitia. Korban mengikuti agenda tersebut. Saat ini kepolisian masih mendalami, apakah korban kembali mengikuti agenda pagi hari itu atas dasar kemauan sendiri atau ada paksaan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan