Kontrakan Korban Longsor Sumedang 3 Bulan Menunggak, BPBD Baru Bayarkan Sekarang

SUMEDANG – Pasca bencana longsor yang terjadi di Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, para korban terpaksa menghuni rumah susun.

Peristiwa nahas yang terjadi pada 9 Januari 2021 lalu itu memakan korban jiwa sebanyak 40 orang.

Diketahui, sampai sekarang para korban longsor yang masih bertahan di pengungsian sementara alias tinggal di rumah susun sampai proses relokasi rampung berjumlah 11 Kepala Keluarga (KK) dan sisanya hidup menumpang bersama kerabat atau saudara serta sebagian menyebar di beberapa daerah.

Terkait hal tersebut, para korban yang tinggal di rumah susun di wilayah Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung itu sudah menunggak biaya sewa selama tiga bulan lamanya.

Padahal, untuk Dana Tunggu Hunian (DTH) secara penuh ditanggung oleh pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumedang melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumedang.

Setelah khawatir terusir karena biaya sewa rumah susun belum terbayar, para korban longsor sebanyak 11 KK itu kini merasa sedikit tenang.

Pasalnya, DTH atau biaya sewa kontrakan bagi para korban bencana longsor Sumedang yang tak kunjung cair, kini sudah terlealisasikan.

Bahkan uang DTH itu dibayarkan langsung selama tiga bulan secara penuh terhitung dari Agustus hingga Oktober 2021.

“Uang yang direalisasikan kepada korban bencana longsor itu sebanyak 61 orang korban, masing-masing sebesar Rp 500 ribu (rupiah),” kata Kasi Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Sumedang, Asep Ramdani, Jumat (14/10).

Asep menyampaikan, DTH tersebut dibayarkan untuk biaya tinggal selama tiga bulan dengan total keseluruhan Rp 91 juta 500 ribu rupiah.

Melalui data, warga yang memilih direlokasi diketahui sebanyak 30 KK yang terdiri dari 20 dari perumahan SBG dan 10 lagi dari warga Kampung Bojong Kondang.

Dalam pemaparannya, Asep mengaku, pihaknya memastikan untuk tahap selanjutnya uang DTH dipastikan berjalan lancar tiap bulanya.

“Bagi korban longsor harap sabar karena uang kontrakan akhirnya bisa direalisasikan,” pungkasnya.

“Ke depannya (Dana Tinggal Hunian) diharapkan berjalan lancar, tidak ada lagi keterlambatan,” tambah Asep.

Akhirnya para korban longsor itu dapat menerima haknya dengan uang kontrakan sebesar Rp 1 juta 500 ribu rupiah.

Kendati demikian, uang tersebut tak dapat digunakan untuk kebutuhan pokok seluruhnya, sebab dana yang diberikan itu untuk membayar kontrakan selama tiga bulan yang belum dibayarkan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan