Reformasi Birokrasi

Oleh : Ateng Kusnandar Adisaputra

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, mengintrusikan bahwa Pemkot Bandung harus melakukan reformasi birokrasi ASN/PNS, Ridwan Kamil mengatakan, saat ini akibat revolusi industri 4.0 akan ada pekerjaan-pekerjaan yang hilang sekaligus pekerjaan baru. Pemerintah Kota Bandung perlu lebih cepat mereformasi birokrasi (Harian Umum Jabar Ekspres/Bandung Ekspres, Selasa, 28 September 2021, halaman 9-10).

Harapan Kang Emil sapaan akrab Gubernur Jawa Barat ini, terkait reformasi birokrasi harus direspon tidak hanya oleh Pemerintah Daerah Kota Bandung, akan tetapi oleh seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Se Jawa Barat. Bagaimana implementasi reformasi birokrasi di Pemerintah Daerah telah berjalan sesuai dengan rel yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Secara singkat reformasi birokrasi diartikan sebagai upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik (good governance). Tujuan dari reformasi birokrasi adalah terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dengan aparatur berintegritas tinggi, produktif, dan melayani secara prima dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik.

Reformasi birokrasi di sini merupakan proses pembaharuan yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, sehingga tidak termasuk kepada upaya yang radikal dan revolusioner.

Reformasi birokrasi menyasar 8 area perubahan, yaitu : manajemen perubahan, deregulasi kebijakan, penataan organisasi, penataan tatalaksana, penataan Sumber Daya Manusia Aparatur, penguatan akuntabiltas, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Ke 8 area perubahan reformasi birokrasi tersebut, apakah sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kab/Kota, serta bagaimana pencapaiannya, dan tentunya apa hambatan dan tantangannya.

Reformasi birokrasi telah berjalan hampir 11 tahun sejak diterbitkan Peraturan Presiden RI No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, yang ditindaklanjuti dengan Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014, merupakan fase ke-1, yang dikategorikan sebagai rule based bureaucracy (birokrasi berorientasi aturan), dengan sasaran : pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, dan meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi. Pada fase rule based bureaucracy ini titik berat birokrasi cara berfikir dan bertindaknya terpaku pada aturan, sehingga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sulit untuk berinovasi dan memiliki daya saing, karena segala sesuatunya selalu harus berdasarkan kepada aturan.

Tinggalkan Balasan