JABAR EKSPRES – Rasa kesal karena gagal bertemu seorang pengacara berujung petaka bagi seorang pria berinisial IAM. Warga tersebut kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga melakukan pengrusakan terhadap rumah milik seorang advokat di Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya.
Berkat adanya laporan, kasus ini secara resmi ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya. Aksi pengrusakan itu terjadi pada Rabu, 27 Mei 2026, sekitar pukul 13.15 WIB di Kampung Semah Madu, Desa Purwarahayu, Kecamatan Taraju.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri, menjelaskan bahwa tersangka datang ke rumah korban berinisial AS yang berprofesi sebagai advokat. Kedatangan IAM bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait suatu perkara hukum yang sedang ditangani korban.
Baca Juga:Komisaris Pertamina Sidak SPBU di Bali, Pastikan Stok BBM dan Pelayanan Sesuai StandarHJB ke-544 Jadi Momen Evaluasi, Rudy Susmanto Akui Kemiskinan hingga Anak Putus Sekolah Masih Membayangi Bogor
Namun, saat tiba di lokasi, rumah dalam keadaan tertutup dan korban tidak berada di tempat. Kondisi tersebut diduga memicu emosi tersangka hingga melakukan tindakan yang merugikan.
“Tersangka merasa emosi karena maksud tujuannya untuk mengklarifikasi masalah tidak terpenuhi. Akibatnya, ia mendobrak pintu rumah korban secara paksa hingga mengalami kerusakan serius,” ujar AKP Heru, Rabu (3/6/2026).
Tak berhenti sampai di situ, tersangka juga diduga mengambil kunci sepeda motor milik korban. Akibatnya, kendaraan tersebut tidak dapat digunakan oleh pemiliknya.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp5 juta. Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah logam kunci slot geser pintu yang telah rusak akibat aksi pengrusakan tersebut.
Atas perbuatannya, IAM dijerat Pasal 521 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang menanti tersangka berupa pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp200 juta.
AKP Heru mengingatkan masyarakat agar tidak melampiaskan emosi dengan tindakan melawan hukum saat menghadapi persoalan atau sengketa.
“Setiap permasalahan sebaiknya diselesaikan dengan kepala dingin dan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Jangan sampai emosi sesaat justru membuat seseorang berhadapan dengan proses pidana yang merugikan dirinya sendiri,” pungkasnya. (Hendi)
