Reformasi Birokrasi

Fase ke-2 sebagai pola performance based bureaucracy (birokrasi berbasis kinerja), pelaksanaan reformasi birokrasi berlangsung dari 2015-2019, dengan sasaran : birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, dan birokrasi yang mempunyai pelayanan publik yang berkualitas. Pada fase performance based bureaucracy, ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi selalu berorientasi kepada kinerja.

Dan tahun 2020-2024, memasuki fase ke-3 dari reformasi birokrasi, yang merupakan fase dynamic governance (pemerintahan yang dinamis) dengan sasaran : birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel, pelayanan publik yang prima. Fase dynamic governance setiap pemimpin dituntut untuk berpikir ke depan dan antisipatif (think ahead), pemimpin yang mengkaji ulang hasil pedoman (think again), dan pemimpin yang bisa berpikir secara lateral, holistik, serta lintas disiplin (think across).

Fase ke- 3 reformasi birokrasi dengan tujuan menciptakan pemerintahan kelas dunia 2024, merupakan fase yang paling berat, dan komplek, karena berbarengan dengan tindak lanjut Sustainable Developmnet Goals (SDGs), menjadi rujukan bersama bagi pemerintahan di seluruh dunia untuk menciptakan kondisi dunia yang lebih baik dengan terwujudnya 17 tujuan berkelanjutan 2030.

Pada fase ke-3 ini juga ditandai dengan perkembangan revolusi industri 4.0, yang diindikasikan melahirkan dinamika dan tantangan baru bagi ASN, dimana ASN harus bisa menyesuaikan cara bekerjanya melalui pemanfaatan teknologi mobil internet, komputasi awan, kecerdasan buatan, big data, dan Internet of Things (IoT). Melalui pemanfaatan teknologi digital, pelayanan kepada masyarakat akan semakin terbuka, bersipat mandiri, fleksibel bisa dimana saja, tanpa terbatas oleh ruang dan waktu.
Melalui pemanfaatan teknologi digital yang semakin terbuka dan meluas, masyarakat bisa menyampaikan berbagai aspirasi, keinginan, harapan, terhadap pelayanan publik supaya lebih cepat, tepat, dan trasfaran.

Apabila ada permasalahan berkaitan dengan pelayanan publik, bisa langsung disampaikan melalui saluran informasi yang sudah disiapkan oleh Pemerintah, diantaranya Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).

SP4N-LAPOR dibentuk guna merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. Khusus di Jawa Barat ada Jabar Quick Response adalah kanal aduan, untuk memberikan solusi atau pertolongan pertama bagi permasalahan yang bersifat kemanusiaan dan darurat.

Tinggalkan Balasan