JABAR EKSPRES – Fenomena pinjaman online (pinjol) dan judi online semakin menjadi persoalan sosial yang mengkhawatirkan di Jawa Barat. Dua praktik berbasis digital itu dinilai saling berkaitan dan berpotensi memperburuk kondisi ekonomi masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.
Skemanya kerap berulang. Seseorang yang terjebak judi online biasanya memperoleh kemenangan pada tahap awal permainan. Namun, ketika kekalahan mulai datang, kebutuhan untuk terus bermain justru meningkat. Pada titik inilah layanan pinjaman online menawarkan akses dana instan yang kemudian digunakan untuk melakukan deposit kembali.
Alih-alih menyelesaikan masalah, kondisi tersebut sering berujung pada lingkaran utang berkepanjangan. Sebagian pelaku bahkan memilih menghindari kewajiban pembayaran karena tidak lagi mampu melunasi pinjaman yang terus menumpuk.
Baca Juga:HJB ke-544 Jadi Momen Evaluasi, Rudy Susmanto Akui Kemiskinan hingga Anak Putus Sekolah Masih Membayangi BogorPertamina Perkuat Ketahanan Energi Bali, Dewan Komisaris Tinjau IT Manggis
Data menunjukkan tren transaksi kedua sektor tersebut terus meningkat. Berdasarkan Open Data Jabar, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi yang berkaitan dengan judi online mencapai Rp101 triliun hingga kuartal I tahun 2024.
Sementara itu, berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai penyaluran pinjaman online di Indonesia mencapai Rp22,76 triliun per Maret 2024.
Jawa Barat menjadi provinsi dengan akumulasi utang pinjol terbesar secara nasional. Nilainya mencapai Rp16,55 triliun, dengan sekitar Rp650 miliar di antaranya masuk kategori kredit macet.
Besarnya angka gagal bayar tersebut menunjukkan peningkatan signifikan pinjaman yang tidak dapat dilunasi, yang sebagian dikaitkan dengan penggunaan dana untuk aktivitas judi online.
Menanggapi masih maraknya praktik pinjaman online yang menjerat masyarakat miskin, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Jawa Barat, Ida Ningrum, menilai persoalan tersebut lebih banyak dipengaruhi faktor struktural dibandingkan faktor kultural.
Menurut Ida, kemiskinan yang dipicu faktor struktural masih dapat diintervensi melalui edukasi, pendampingan, dan penguatan literasi keuangan secara berkelanjutan. Upaya tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak semakin terperangkap dalam praktik-praktik yang justru memperburuk kondisi ekonomi keluarga.
Ida mencontohkan, pemerintah pusat telah menerapkan sanksi bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terbukti terlibat judi online. Salah satu konsekuensinya adalah pencoretan dari daftar penerima bantuan sosial.
