BANDUNG – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja memberikan penjelasan mengenai kinerja dan strategi Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Penjelasan diberikan ketika menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (23/9).
Rapat dengar penapat dilakukan sebagai Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) atas Laporan Keuangan Pemda Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2020.
“Tentu saja bahwa kita pun melakukan strategi dan kinerja terkait dengan pengawasan Inspektorat Daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” kata Setiawan dalam paparannya dalam RDP tersebut.
Setiawan pun menjelaskan, kinerja dan strategi pertama yang dilakukan Pemda Provinsi Jabar adalah pemeriksaan.
Pemeriksaan dalam hal ini dilakukan terhadap program dan kinerja kegiatan perangkat daerah dengan cara menilai efektivitas dan efisiensi, serta keekonomisan.
Kedua adalah, pendampingan penyusunan Laporan Keuangan Perangkat Daerah. Kemudian, review Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebelum ditandatangani oleh kepala daerah.
Ketiga adalah melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah terhadap perangkat daerah.
Kelima adalah konsultasi, yaitu dengan memberikan layanan konsultasi bagi perangkat daerah maupun stakeholder lainnya. Melalui kelima tahapan kinerja dan strategi tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar.
“Jadi, ini hal-hal yang kami pandang perlu kami kemukakan dalam rangka untuk peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Dan kami selalu mereviu dan memperbaiki tahap demi tahap untuk ini,” katanya.
Setiawan juga mengucapkan terima kasih kepada BAP DPD RI yang telah mendorong Pemda Provinsi Jabar dan Pemda Kabupaten/Kota di Jabar untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Dari setiap TLHP menurut aturan yang ada pemda diberi waktu 60 hari untuk merespons dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.
“Dan kami sudah membuat perencanaan kira-kira penyelesaian kita seperti apa. Dan saya sudah jelaskan dan diterima DPD bahwa Jawa Barat dan kabupaten/kotanya sudah melakukan langkah-langkah yang diperlukan dan diharapkan bisa diselesaikan tepat waktu,” tuturnya.