Pelaku Pembunuhan Kekasihnya dengan Menusukan Bambu ke Anus, Dipenjara Seumur Hidup

GARUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut mengungkap kabar terbaru terkait kasus pembunuhan sadis yaitu seorang gadis oleh kekasihnya sendiri dengan cara menusukan bambu ke bagian anusnya.

Kasus tersebut saat ini sudah selesai menjalani persidangan bahkan majelis hakim Pengadilan Negeri Garut sudah menjatuhkan vonis terhadap pelaku.

Kepala Kejari Garut, Neva Sari Susanti menyebut bahwa majelis hakim menyatakan Dani Hamdani (22) alias Jafra terbukti bersalah membunuh kekasihnya.

Ia didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian terhadap korban yang tak lain kekasihnya sendiri.

“Majelis hakim menyatakan Deni alias Japra terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan juga pencurian. Majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi pelaku,” ujar Neva, Selasa (21/9).

Putusan majelis hakim itu menurut Neva menguatkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Oleh karenanya, JPu langsung menyatakan menerima putusan tersebut dan tak akan menempuh upaya hukum banding.

Sikap yang sama, tutur Neva, juga diambil oleh pelaku yang juga menyatakan menerima putusan hakim tersebut. Dengan demikian, pihak Kejari sudah melakukan eksekusi terhadap pelaku untuk menjalani hukumannnya mengingat kasus tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Neva menyampaikan, pembunuhan sadis yang dilakukan pelaku terjadi pada Selasa, 2 Februari 2021 lalu. Peristiwa terjadi di sebuah sungai yang ada di wilayah Kampung Muncanglega, Desa Tegalpanjang, Kecamatan Sucinaraja.

Jenazah korban bernama Weni Tania (21) saat itu ditemukan oleh salah seorang warga yang melintas di dekat sungai tersebut. Ia melihat sesosok tubuh dalam kondisi telungkup di bantaran sungai dengan bagian dubur tertusuk sebilah bambu.

Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan olah TKP dan memintai keterangan sejumlah warga. Dari hasil pengembangan penyelidikan, diketahui kalau sebelumnya korban sempat janjian untuk ketemuan dengan kekasihnya bernama Dani alias Japra di Alun-alun Wanaraja.

“Setelah itu, diketahui juga jika keduanya kemudian pergi bersamaan. Tak lama kemudian, ada warga yang menemukan jasad korban di bantaran sungai di wilayah Kampung Muncanglega, Desa Tegalpanjang, Kecamatan Sucinara dalam kondisi sangat mengenaskan,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan