Belasan Pedagang Disidang di Pendopo DPRD Kota Cimahi

CIMAHI – Belasan Pedagang Kaki Lima (PKL) terpaksa harus menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimahi pada Senin (20/9). Mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2010 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keamanan (K3).

Para PKL yang harus disidang kali ini merupakan hasil penertiban yang dilakuin personel Satpol PP Kota Cimahi di sejumlah tempat. Mereka terpaksa ditertibkan karena berjualan di atas trotoar, yang harusnya diperuntukan bagi pejalan kaki.

Mereka selanjutnya didata, dan langsung dibawa petugas Satpol PP untuk menjalani sidang Tipiring. Semua PKL mengikuti perintah tersebut tanpa perlawanan, dan meninggalkan dagangannya yang dititipkan ke warga sekitar.

“Untuk PKL ada 12 yang disidangkan, hasil operasi para personel hari ini,” ujar Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Muhammad Faisal.

Berdasarkan hasil sidang, belasan PKL tersebut diputus bersalah. Merekan pun membayar sanksi denda sesuai putusan sidang. “Untuk PKL rata-rata dikenakan denda Rp 50 ribu,” ucap Faisal.

Selain PKL, dalam sidang Tipiring kali ini juga ada satu pengusaha yang melanggar perizinan. Setelah disidang, pemilik bangunan tersebut diputus bersalah dan harus membayar sekitar Rp1 juta.

Sebetulnya, ungkap Faisal, sebelumnya ada 12 bangunan yang diduga melanggar Perda perizinan di Kota Cimahi berdasarkan hasil pengusiran personel Satpol PP pekan lalu. Namun 11 di antaranya sudah melakukan klarifikasi.

“Jadi untuk yang 11 itu sudah melakukan klarifikasi dan memberikan keterangan. Mereka bisa menunjukan perizinannya,” ungkap Faisal.

Dirinya mengaku akan terus melakukan kegiatan operasi pengecekan perizinan kegiatan usaha dan kegiatan bangunan, yang disinyalir masih ada yang belum memilikinya.

“Kita akan terus lanjutkan kegiatan ini untuk menyisir gudang-gudang ataupun kegiatan usaha lain, selain gudang yang tidak memiliki ijin. Sesuai dengan Perda 5 tahun 2017 tetang ketertiban umum, bangunan harus memiliki ijin,” tegasnya. (fey)

Tinggalkan Balasan