Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Banjar, Kejari Layangkan Surat Ekspose

Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Banjar, Kejari Kejari Layangkan Surat Ekspose
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Dr. Lukman Hakim, S.H., M.H., saat bersilaturahmi dengan awak media belum lama ini. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri Kota Banjar tak lama lagi akan menggelar ekspose tahap penyidikan dalam lanjutan (jilid 2) kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD Kota Banjar Periode 2017-2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Dr. Lukman Hakim melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banjar, Yunasrul mengonfirmasi, pihaknya dalam pekan ini akan mengirimkan surat permohonan ekspose ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

“Dalam minggu ini kami bersurat ke Kejati untuk digelar Ekspose (gelar perkara) di tahap penyidikan,” kata Yunasrul saat dikonfirmasi Jabar Ekspres, Senin (2/6/2027).

Baca Juga:Wali Kota Banjar Apresiasi RAPI, Garda Terdepan Komunikasi KebencanaanTata Kelola Keuangan Desa di Kota Banjar Disorot, Inspektorat Diminta Bertindak!

Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi di lingkungan DPRD Kota Banjar untuk tahun anggaran 2017–2021 masih menyisakan persoalan. Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banjar, Budi Prakoso, mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih ada kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar yang belum dikembalikan oleh pihak-pihak yang turut menikmati aliran dana tersebut.

Budi menjelaskan, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp3,5 miliar. Dari jumlah itu, sebanyak Rp1,8 miliar telah berhasil dikembalikan oleh sejumlah pihak terkait. Namun, sisa kerugian yang belum dipulihkan menjadi catatan penting bagi aparat penegak hukum.

“Masih ada Rp1,6 miliar kerugian negara yang belum dikembalikan oleh pihak-pihak yang turut menikmati aliran dana ini. Jelas ada konsekuensi hukum bagi yang tidak mengembalikan,” tegas Budi belum lama ini.

Budi menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dan masih menikmati hasil dari aliran dana korupsi harus segera memenuhi kewajiban mengembalikan kerugian negara. Jika tidak, mereka akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Banjar juga merasa perlu meluruskan persepsi publik yang sempat berkembang terkait putusan Mahkamah Konstitusi. Belakangan, ada anggapan bahwa penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi hanya bisa dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Budi menegaskan bahwa anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat.

Menurut Budi, penghitungan kerugian negara dalam kasus ini mengacu pada hasil audit Inspektorat Daerah yang masih dinyatakan sah dan berlaku. Pihaknya telah menerima arahan serta terdapat Surat Edaran dari Kejaksaan Agung yang menyatakan bahwa bukan hanya BPK yang memiliki kewenangan menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi.

0 Komentar