Lili Hanya Disanksi Potong Gaji, Komisi III DPR: Sanksi Berat Mestinya Pemberhentian

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pantauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran etik. Dia pun mendapatkan sanksi berupa pemotongan gaji selama satu tahun.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai pemotongan gaji sebagai sanksi pelanggaran etik berat hanya jadi bahan tertawaan publik. Mestinya Dewan Pengawas KPK bisa memberikan sanksi yang lebih berat.

“Mestinya sanksi berat untuk pelanggaran berat itu penonaktifan atau pemberhentian sementara atau tetap. Kalau cuma potong gaji pokok disebut sebagai sanksi berat, maka ini akan jadi bahan tertawaan publik yang akan menjatuhkan martabat KPK sebagai lembaga penegak hukum,” ujar Arsul kepada wartawan, Rabu (1/9).

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini meminta Dewan Pengawas KPK untuk bisa merevisi pemberian sanksi kepada Lili Pantauli Siregar menjadi sanksi yang lebih berat.

“Pindahkan sanksi terkait pemotongan gaji atau pendapatan itu dari sanksi berat,” katanya.

Arsul mengaku, Komisi III DPR banyak menerima masukan dari masyarakat mengenai sanksi ringan yang didapat Lili Pantauli Siregar. Masyarakat meminta komisi hukum ini melakukan pengkajian terhadap putusan Dewan Pengawas KPK ini.

“Intinya sejumlah pihak menyampaikan ada kontradiksi antara cara pandang Dewas yang menilai perbuatan Lili tersebut dianggap sebagai pelanggaran berat, namun sanksi yang dijatuhkan hanya memotong gaji pokok 40 persen. Padahal gaji pokok Komisioner KPK itu tidak seberapa dibanding dengan total tunjangan atau take-home pay-nya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Sidang Etik Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memutuskan bahwa Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar melanggar kode etik.

Pelanggaran dilakukan ketika Lili Pintauli melakukan kontak Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial yang saat itu menjadi tersangka kasus suap di KPK.

Atas perbuatannya itu, Dewas KPK memberikan saksi berat kepada Lili Pintauli Siregar. Dewas memotong gaji Lili hingga 40 persen hingga satu tahun ke depan.

Dalam menjatuhkan putusan, Dewas KPK menimbang bahwa ada dua hal yang memberatkan Lili sehingga ia dijatuhi hukuman berat. Dewas menyebut Lili tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan tidak memberikan contoh dan teladan sebagai Pimpinan KPK. (jawapos)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan