Dua Tersangka Pembunuhan Terhadap Laskar FPI Tidak Ditahan Kejaksaan

JAKARTA – Dua tersangka pembunuhan di luar hukum terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) tak ditahan Kejaksaan Agung. Kedua tersangka Briptu FR, dan Ipda MYO tidak ditahan karena mendapat jaminan dari atasannya.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung), Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan Briptu FR dan Ipda MYO, dua tersangka pembunuhan laskar FPI tidak ditahan karena keduanya merupakan anggota polisi aktif di Polda Metro Jaya.

“Selain ini, adanya jaminan dari atasan masing-masing di kepolisian,” katanya, Selasa (24/8).

Sayangnya, Ebenezer tak menjelaskan siapa atasan tersangka Briptu FR, dan Ipda MYO yang dimaksud. Namun, jaminan tersebut, meminta kejaksaan bahwa kedua tersangka tak akan mengajukan diri.

“Terhadap para tersangka, tidak dilakukan karena pertimbangan objektif. Kedua tersangka anggota Polri aktif, serta kooperatif pada saat persidangan,” katanya.

Sebelumnya, Leonard mengatakan dua berkas perkara dan tersangka atas nama Briptu FR dan Ipda MYO telah diterima Kejaksaan.

Kedua anggota Polri itu disangkakan dengan pasal primer Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum dilakukan tahap II, Jaksa telah menyatakan sikap terhadap perkara dugaan tindak pidana umum atas nama tersangka Briptu FR dan tersangka Ipda MYO dinyatakan lengkap (P-21) pada Jumat 25 Juni 2021 lalu, ujar Leonard.

Setelah pelimpahan ini, jaksa atau penuntut umum telah mempersiapkan surat dakwaan, dan berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana tersebut.

“Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai tempat persidangan memutuskan hari ini Senin 23 Agustus 2021,” tulisnya.

terlihat Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian empat dari enam orang laskar FPI yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020.

Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan FPI bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.

Hasil penyelidikan Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan empat dari enam laskar merupakan pelanggaran HAM. (fin.co.id)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan