Keruk Miliaran Rupiah, Kejagung Tangkap Jaksa Gadungan di Semarang

JAKARTA – Tim Inteljen Kejaksaan Agung bersama Tim Inteljen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menangkap jaksa gadungan, R Rully Nuryawan. Jaksa gadung yang selalu menjadi penyebab kasus-kasus ini ditangkap di Hotel Patra Semarang, Jawa Tengah, Selasa (24/8) pukul 02.22 WIB.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan mimpi menangkap R Rully Buryawan yang mengaku sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung berpangkat Utama Muda.

“Berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang menyebut pelaku melakukan penipuan pengurusan proyek pengadaan IT di Bank Jawa Barat (BJB) Pusat senilai Rp40 miliar. Dan telah menerima uang sebesar Rp1,9 miliar,” tulisnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/8).

Selain kasus tersebut, ternyata Rully juga berhasil menipu seseorang dengan mengaku bisa menyelesaikan perkara di KPK.

“Oknum yang mengaku bernama R Rully Nuryawan juga menerima sebesar Rp300 juta dari seseorang yang belum diketahui namanya untuk penyelesaian perkara di KPK,” ujarnya.

Atas laporan tersebut Tim Intelijen Kejaksaan Agung, langsung melakukan penelusuran keberadaan Rully sejak Senin 23 Agustus 2021. Dan hasilnya, Rully ditangkap saat menginap di Hotel Patra Semarang Jawa Tengah.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan identitas palsu yaitu kartu pengenal Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, kartu anggota Polda Metro Jaya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 2 (dua) unit handphone, dompet, dan uang tunai sebesar Rp304.6 juta ,” katanya.

Setelah berhasil, jaksa gadungan Rully pun digelandang oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk melakukan pendalaman dan pengembangan yang selanjutnya akan diserahkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang pernah ditipu oleh oknum yang mengaku bernama R. Rully Setiawan untuk segera melapor kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atau Polda Jawa Barat,” tambahnya.

Serta kami menyampaikan kepada masyarakat agar tidak percaya kepada oknum-oknum yang mengaku sebagai jaksa untuk mengurus proyek-proyek dan segera melakukan pengecekan identitas oknum-oknum yang mengaku Jaksa atau pegawai Kejaksaan RI langsung ke Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri setempat untuk mengecek kebenarannya,” tambahnya. (fin.co.id)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan