Kejati Jabar Ungkap Korupsi Dana BOS Madrasah Kerugiannya Rp 16 M Lebih, Begini Modusnya

BANDUNG – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) sejauh ini masih mendalami kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah tahun anggaran 2018.

Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, pihaknya sudah memeriksa dan meminta keterangan 50 orang saksi. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan.

Untuk mengetahui nilai kerugian negara, penyidik Kejati Jabar telah berkoordinasi dengan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar.

‘’Ini untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana BOS madrasah itu,’’kata Dodi ketika dihubungi lewa whatsApp, Sabtu, (07/08).

Dari hasil audit BPK itu, terungkap kemungkinan kerugian negara dikisaran Rp 16 miliar. Kendati begitu, sejauh ini belum ada nama tersangka yang ditetapkan.

“Masih belum. Kita menunggu pemeriksaan saksi dan penghitungan kerugian negara dulu,” ucapnya.

Dugaan korupsi dana BOS ini terjadi di dua tingkatan madrasah yakni madrasah ibtidaiyah (MI) dan madrasah tsanawiyah (MTs) seluruh Jabar.

Modus korupsi yang dilakukan adalah pengadaan soal-soal yang berada di bawah Kanwil Kemenag Jabar.

Dodi menjelaskan, madrasah telah penerima dana BOS dari Kementerian Agama RI yang anggarannya disalurkan melalui DIPA Kementerian Agama Kab/Kota.

Anggaran itu untuk membiayai kegiatan ujian Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT), Try Out (TO) dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN/USBN)

Untuk kegiatan tersebut, madrasah baik tingkat MI dan MTs telah diarahkan oleh pengurus Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) dan KKMTs Kab/Kota serta KKM Propinsi Jawa Barat untuk menunjuk Perusahaan tertentu guna melaksanakan penggandaan/pencetakan soal soal Ujian.

Dari hasil rapat antara KKM Kab/kota dengan KKM Propinsi Jawa Barat serta pihak perusahaan  disepakati harga untuk pengadaan soal Madrasah.

Kesepakatan harga diputuskan dalam rapat agar pihak KKM Propinsi Jawa Barat dan KKM Kab/Kota baik MI maupun MTs mendapatkan Fee / cash back / CSR dari perusahaan percetakan naskah ujian.

Fee/cash back/CSR diberikan oleh pihak perusahaan secara keseluruhan sebagai berikut KKMI Propinsi Jawa Barat diduga menerima sebesar Rp. 783.620.000. KKMTs Propinsi Jawa Barat sebesar Rp. 2.046.601.000,-

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan