Sementara secara keseluruhan Fee/cash back/CSR yang diberikan oleh pihak perusahaan KKMI Propinsi Jawa Barat/Kab/Kota dan KKMTs Propinsi Jawa Barat/Kab/Kota sebesar Rp. 6.258.297.000 dan KKMTs Propinsi Jawa Barat/Kab/Kota sebesar Rp. 10.466.197.500,-
‘’Adanya pemberian Fee/Cash back/CSR tersebut dengan demikian telah terjadi penyelewengan keuangan Negara dengan memanipulasi nilai harga naskah ujian,’’ujar Dodi.
‘’Di tingkat MI ada selisih sebesar Rp 6,2 miliar dan di tingkat MTs sebesar Rp 10,4 miliar yang berasal dari fee dan Cash Back itu,’’tambahnya. (cha/red)
