Hidupkan Kembali Pariwisata Pasca Pandemi, Disparbud Jabar Persiapkan Ini

BANDUNG – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi Jawa Barat bakal menyusun langkah strategis dalam membangun kembali sektor pariwisata yang terdampak kebijakan Pembatasan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kepala Disparbud Jabar, Dedi Taufik meminta seluruh sektor yang termasuk dalam Ekonomi Kreatif (Ekraf) dan Pariwisata untuk melakukan 3M (Matching Fund, Matching Programme, Matching Promotion).

“Ini adalah langkah-langkah strategi untuk memulihkan kedepan pariwisata yang terdampak pandemi COVID-19. Tentu kita berharap kebijakan PPKM ini tidak diperpanjang agar sektor pariwisata dapat menggeliat kembali,” ujarnya, Selasa(13/7).

Matching Fund merupakan strategi dalam mengalokasikan anggaran atau keuangan agar memiliki kesamaan dengan kebijakan pusat menerapkan CHSE.

Sedangkan Matching Programme yaitu koordinasi untuk dampak dari program terhadap pemulihan sektor industri pariwisata. Dan, Matching Promotion membuat publikasi serta promosi.

Dedi pun kemudian menuturkan bahwa karakteristik pariwisata di Jawa Barat memiliki sifat lokal sehingga lebih mengutamakan kualitas ketimbang kuantitas.

Maka itu, saat ini pihaknya bakal terus meminta pelaku pariwisata memiliki sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety, dan Environment Sustainability).

“Sejauh ini di Jabar ada 700-an sertifikasi CHSE, dan ini akan kita terus dorong pelaku pariwisata memiliki sertifikasi ini,” ujarnya.

Disamping itu, kata Dedi, vaksinasi bagi para pelaku pariwisata di Jabar akan terus dimaksimalkan. Sejauh ini sudah 27 ribuan para pelaku usaha yang mendaftarkan untuk mengikuti program vaksinasi. Hal ini tentu bertujuan agar kekebalan kelompok atau herd immunity dapat terbentuk.

“Kita juga sedang pendekatan ke vaksinasi itu ya, kita sedang berproses untuk hal ini,” katanya.

Untuk informasi, Pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3 Juli 2021 hingga tanggal 20 Juli 2021. Kebijakan ini bertujuan untuk memutus rantai persebaran COVID-19.

Aturan tersebut pun kemudian mengatur beberapa larangan bagi masyarakat diantaranya bekerja dari rumah bagi sektor non esensial, penutupan beberapa ruas jalan, pemangkasan waktu operasional tempat usaha, dan penutupan pariwisata. (boy)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan