Proyek MPP Lanjutan ‘Mejeng’ di Laman Lelang

CIMAHI – Proyek pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) lanjutan di Kota Cimahi akhirnya masuk tahapan lelang. Artinya, proyek lanjutan yang tertunda selama setahun lebih itu akan dilanjutkan di sisa akhir tahun ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di laman resmi lpse.cimahikota.go.id, tahapan lelang proyek tersebut memasuki pengumuman pascakualifikasi. Nilai pagu paket yang tercantum mencapai Rp 53.000.000.000.

“MPP sudah dilelangkan, sekarang sedang verifikasi kontruksinya,” kata Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPKP) Kota Cimahi, M Sutarno saat dihubungi, Selasa (13/7).

Dirinya berharap lelang kali ini berjalan lancar sehingga target pengerjaan fisik bisa segera dimulai Agustus mendatang.

“Jadi ditargetkan Juli selesai proses lelang dan mulai pembangunan bulan Agustus,” ujar Sutarno.

Dikatakannya, dengan waktu tersisa tahun anggaran 2021 ini, pihaknya menargetkan pembangunan MPP rampung tahun ini sehingga bisa segera digunakan sebagai tempat terpadu pelayanan terhadap masyarakat.

“Dengan waktu minimal 5 bulan dan maksimal 6 bulan. Jika konstruksi sudah selesai maka dilanjutkan dengan interiornya,” sebut Sutarno.

Seperti diketahui, mega proyek tersebut sudah hampir 1 tahun lebih terbengkalai. MPP yang dibangun di Jalan Aruman, Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi dimulai akhir 2019.

Tahun 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi merencanakan pembangunan akan dilanjutkan. Namun batal lantaran dua kali gagal dalam tahapan lelang.

Tidak ada satupun perusahaan yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) RI Nomor tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Kontruksi Melalui Penyedia.

Kegagalan lelang juga sempat dialami saat pembangunan tahap pertama tahun 2919 dengan pagu anggaran Rp 83 miliar. Namun lelang kedua akhirnya sukses dengan anggaran sekitar Rp 40 miliar lebih sehingga pembangunan dilakukan.

Mega proyek ini menggunakan lahan milik Pemkot Cimahi seluas 11.005 meter persegi. Bangunan terdiri dari 4 lantai dan 1 basement ya gakan digunakan untuk lahan parkir.

Kemudian antai 1 dan 2 untuk ruang pelayanan terpadu berbagai instansi, lantai 3 kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta lantai 4 kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan aula. (fey)

Tinggalkan Balasan