BANDUNG- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali berlangsung pada 3-20 Juli mendatang. Hal ini dilakukan untuk menekan laju penularan Covid-19 yang semakin mengganas, terlebih varian baru Virus Corona (Alpha, Beta, Delta dan Kappa) menimbulkan gejala berat pada pengidapnya.
Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Kesbang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Prasetyanto Purnomo mengungkapkan dalam masa PPKM darurat ini masyarakat harus mampu mengendalikan diri untuk tidak keluar rumah.
“Tujuannya agar keluarga di rumah terlindungi, komitmen itu pun dilakukan untuk menjaga keselamatan diri dan bangsa,” ujarnya saat Dialog Produktif bertajuk “PPKM Darurat, Lindungi Keluarga” secara virtual di Media Center KPCPEN (Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional). Rabu (7/7).
Baca Juga:Mantap, Vaksinasi di Desa Cikuya Bandung Meningkat, Ini PenyebabnyaJaga Ekonomi Indonesia, BRI Bangkitkan Pelaku UMKM
Dia menyebutkan, dalam masa PPKM darurat ini pemerintah pusat memberikan kebebasan dan keleluasaan pemerintahan daerah untuk menggunakan dana APBD. Namun, Eko menyayangkan hingga kini masih ada pemerintahan daerah yang enggan menjalankan aturan PPKM darurat tersebut.
Kasus yang terjadi di Depok, bisa menjadi pelajaran bagi yang lain. Apalagi pemerintah memberlakukan PPKM darurat, dimana semuanya harus mengekang diri.
“Jika tidak bisa mengendalikan diri, berdampak sangat luas, kita bisa lihat beberapa rumah sakit kewalahan. Hingga bapak Presiden meminta ke PKK, untuk meneruskan pemahaman hingga ke akar rumput. Oleh karena itu dengan berbagai macam metode kita lakukan, supaya masyarakat luas bisa mengendalikan diri,” tambah Eko.
Dikatakan, jika terdapat ASN maupun aparat yang melanggar, diberikan sanksi, mulai tertulis hingga sanksi tegas.
“Yang perlu kita lakukan saat ini adalah memahami regulasi secara benar. Jika ini mengganggu proses, kita akan tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Sementara, Dr. Hermawan Saputra, SKM., MARS., CICS Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia dan Dewan Pakar (IAKMI) DKI Jakarta mengungkapkan,
berdasarkan pantauan di berbagai daerah masih terjadi pelanggaran protokol kesehatan dan pengetatan mobilitas kegiatan masyarakat.
“Hal itu relatif wajar terjadi. Pasalnya, hingga kini belum ada proses koordinasi, komunikasi, dan konsolidasi antara pemerintah, tokoh masyarakat, dan tokoh agama yang terjalin. Padahal, agar masyarakat disiplin dalam masa PPKM darurat itu membutuhkan koordinasi, komunikasi, dan konsolidasi dari atas hingga tataran rumput,” ujarnya.
