Melanggar Aturan PPKM Darurat, Siap-siap Sidang Ditempat Menanti!

BANDUNG – Masyarakat harus patuh dengan diterapkan nya Peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bandung. Sebab, jajaran Polrestabes Bandung, Kodim 0618/BS, Satpol PP Kota Bandung, dan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, akan menindak tegas bagi masyarakat melanggar aturan itu.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adnan Mangopang, mengatakan, bagi masyarakat yang melanggar akan diberi tindakan hukum dengan cara proses sidang di tempat.

“Jadi bagi Masyarakat Kota Bandung yang tidak mematuhi peraturan seperti Protokol Kesehatan (Prokes) serta anjuran dari Pemerintah, akan di lakukan penindakan dengan tindak pidana ringan yang sebagaimana di atur dalam Undang-undang,” ucap Adnan kepada wartawan, Selasa (6/7)

Peraturan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) No 5, yang dimana bagi para pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) sehingga akan di lakukan sidang di tempat.

Pelanggaran yang sering di lakukan itu seperti tidak memakai masker, tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes), dan kemudian bagi para pelanggar kita akan sidang.

‘’Sidangya di tempat dan langsung di putus oleh Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) dan langsung di eksekusi oleh Jaksa dari Kejasaan Negri (Kejari),” ujarnya.

“Sementara dari Satpol PP Provinsi maupun Kota, itu sebagai penyidik maupun penuntut,” tambanya

Ia juga mengatakan bahwa, dari pihak Polrestabes Bandung sendiri, akan mendukung mengenai kegiatan yang di lakukan oleh Pemerintah, sesuai arahan dari Kapolri, Kapolda, dan Kapolrestabes.

“Kami dari Polrestabes mendukung kegiatan yang di lakukan oleh Pemerintah, yang sesuai dengan arahan,’’ucap dia.

Adnan menambahkan, sidang di tempat dilakukan untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat, sehingga masyarakat nantinya tidak berkerumun, dan bisa memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19.

Terkait dengan itu, pihaknya telah melakukan 25 penindakan, terhadap pelanggar dan 6 di antara pelangaran tidak memakai masker secara perorangan, sedangkan 19 lainnya merupakan badan usaha.

“Tadi kita melaksanakan itu ada 25 pelanggar tipiring, 6 di antaranya yang tidak memakai masker itu merupakan perorangan, dan 19 lainnya merupakan badan usaha seperti Pemilik toko, pemilik bengkel, dan beberapa perkantoran swasta yang bekerja di sektor non esensial yang 100 persen mereka seharusnya melaksanakan WFH (Work From Home),” ucap dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan