“Jadi dendanya sesuai dengan Perda (Peraturan Daerah), dan hasil keputusan itu antara 100 ribu sampai 50 juta, tetapi kemarin oleh Hakim di putus antara 100 ribu sampai 300 ribu. Itu langsung dibayar di tempat, dan langsung di setorkan ke kas daerah,” imbuh adnan lagi. (mg10/red)
Melanggar Aturan PPKM Darurat, Siap-siap Sidang Ditempat Menanti!
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News