BANDUNG – Untuk meningkatkan pelayanan obat kronis bagi peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan Cabang Bandung mengadakan pertemuan koordinasi dengan 11 Instalasi Farmasi di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), pada Rabu (16/06).
Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Bandung, James Simandjuntak menyatakan bahwa dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 tahun 2014 Pasal 20 diatur bahwa obat kronis di FKRTL diberikan maksimum untuk 1 bulan sesuai dengan indikasi medis.
James menambahkan, pelayanan obat kronis ditujukan bagi pasien dengan kondisi belum stabil yang membutuhkan obat untuk pemakaian rutin selama 30 hari setiap bulan sesuai indikasi medis.
Baca Juga:Mensos Risma Gandeng Mahasiswa untuk Tuntaskan KemiskinanLiga 1 dan 2 LIB Akan Berlangsung Tanpa Penonton di Stadion
“Untuk pemberian obat penyakit kronis, FKRTL wajib memenuhi selama maksimum 30 hari dengan ketentuan 7 hari diberikan sebagai bagian dari paket INA-CBG’s. sedangkan untuk 23 harinya klaim ditagihkan terpisah ke BPJS Kesehatan. Obat kronis tersebut mengacu pada ketentuan Formularium Nasional (Fornas). Apabila terdapat kebutuhan obat di luar Fornas, maka harus atas persetujuan komite medik dan direktur/kepala rumah sakit,” kata James.
Lebih lanjut, James menjelaskan bahwa peserta JKN-KIS berhak untuk mendapatkan pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang dibutuhkan sesuai dengan indikasi medis. Terhadap kesediaan obat tersebut, selain Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, fasilitas kesehatan juga bertanggung jawab atas ketersediaan obat sesuai dengan kewenangannya.
“Oleh karena itu, kami ingin mendorong agar seluruh instalasi farmasi di rumah sakit untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan terkait pelayanan obat kronis. Upaya ini sangat membantu pemenuhan kebutuhan obat kronis bagi peserta, agar ke depannya tidak ada lagi keluhan terkait obat tidak tersedia,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan dari RS Santo Yusup, Eva Simbolon menuturkan bahwa instalasi farmasi pihaknya mulai bekerja sama dengan BPJS Kesehatan per November 2020.
Ia mengatakan bahwa sebelumnya, RS Santo Yusup hanya menyediakan obat untuk 7 hari, sisanya diambil di apotek jejaring. Kini, pihaknya telah menyediakan obat untuk 23 hari berikutnya.
“Untuk penyakit kronis, terkadang obatnya tidak hanya 1 jenis, bahkan ada yang 3-5 resep. Kami mengusahakan 1 hari selesai, agar peserta tidak bolak balik. Selama ini tidak ada kendala dalam penjaminan obat kronis oleh BPJS Kesehatan, klaim dibayarkan tepat waktu. Kendalanya yang kerap muncul itu, kadang terdapat satu jenis obat tertentu yang pemakaian cukup tinggi sehingga stok tidak tersedia,” tutur Eva. (BS/rm)
