Akibat Miras, Remaja Asal Baleendah Ini Diamankan Polsek Pamengpeuk

PAMEUNGPEUK – Dampak minuman keras (miras), seorang remaja berinisial LF warga Rancamanyar, Kecamatan Baleendah melakukan kekerasan terhadap seorang pengemudi kendaraan roda empat yang bernama Usup Sopian 38, warga Kota Bandung.

Kejadian tersebut sempat viral di media sosial, pada Minggu (6/6) lalu, berupa video saat LF tengah melakukan aksi kekerasan.

Adapun peristiwa itu terjadi di Kampung Leuwidulang Desa Rancamulya, Kecamatan Pamengpeuk, Kabupaten Bandung.

Kapolsek Pamengpeuk, AKP Ivan Taufik mengungkapkan awal kejadiannya, yakni sewaktu korban sedang mengendarai kendaraan roda empat bersama keluarganya.

Lalau secara bersamaan pula di tempat kejadian perkara (TKP) ada pengendara sepeda motor di tengah jalan, sehingga korban membunyikan klakson beberapa kali agar pengendara motor tersebut tidak menghalangi jalan.

“Setelah korban membunyikan klakson, pelaku merasa tidak terima dan langsung memarahi korban, sehingga korban turun dari mobilnya, lalu pelaku melakukan penganiayaan pada korban,” ungkap Ivan saat memberikan keterangannya di Mapolsek Pamengpeuk, Selasa (8/6).

Menurut keterangan saksi, lanjut Ivan, setelah adu mulut, kemudian LR mengambil helm temannya, dan memukulkan ke kaca kendaraan milik korban.

“Korban menghawatirkan pecah kaca kemudian membuka kaca, setelah adu mulut, pelaku memukul beberapa kali kepada korban,” kata Ivan.

Tak sampai di situ, kata Ivan, korban melanjutkan perjalanan, namun masih dikejar oleh LR, lalu korban berhenti untuk turun dari kendaraan, pada saat itu ada cekcok lagi, dan dilerai masyarakat sekitar.

“Pelaku melakukan penganiayaan kepada korban, dengan memukul wajah dan bibir korban” ujarnya.

Adanya kejadian tersebut, kata Ivan, korban melaporkan kepada Polsek Pameungpeuk pada Minggu (6/6) Pukul 20.00 WIB.

“Setelah itu kami langsung merespons, menerima laporan tersebut, memberikan pengantar korban untuk divisum, selanjutnya dilakukan penyelidikan, dan kami bisa mengamankan pelaku, alhamdulilah pelaku kooperatif dan menyerahkan diri ke Polsek Pamengpeuk,” jelasnya.

Ivan menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa pelaku dipengaruhi minuman keras, sebelumnya pelaku dalam kondisi emosinal disebabkan kehilangan handphone.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara,” tandasnya. (yul)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan