Cegah Sengketa, Pemkab Bandung Gelar Sosialisasi Penetapan Penegasan Batas Wilayah

Editor:

SOREANG – Untuk menghindari persengketaan batas wilayah, baik bagi desa maupun kelurahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung bersinergi dengan Pusat Penataan Batas Wilayah Badan Informasi Geopasial (BIG) menggelar kegiatan Sosialisasi Penetapan Penegasan Batas Wilayah Administrasi di Soreang, Selasa (8/6).

Bupati Dadang Supriatna menilai kegiatan ini sangat strategis, mengingat kepastian batas wilayah desa juga menentukan batas wilayah Kabupaten Bandung dengan wilayah kabupaten kota lainnya, seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Sumedang, Cianjur dan Kabupaten Garut.

“Penetapan batas wilayah desa dan kelurahan ini harus segera dilaksanakan. Rekonsiliasi letter C-nya juga harus diselesaikan. Agar tidak ada lagi desa atau kelurahan yang berselisih tentang batas wilayah. Bagaimanapun batas administrasi ini juga menentukan batas wilayah Kabupaten Bandung dengan kabupaten kota lainnya,” ungkap Dadang.

Dadang juga menyebutkan, batas desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis, dapat memberikan dasar yang kuat bagi perencanaan pembangunan di tingkat desa.

“Ini akan menjadi salah satu persyaratan penting dalam kegiatan di desa. Misalnya saja pemekaran wilayah. Di Kabupaten Bandung banyak desa dengan jumlah penduduk lebih dari 30.000 jiwa. Untuk pemekaran dibutuhkan data luas wilayah, jumlah penduduk dan heterogenitas masyarakatnya,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *