Bupati Bandung Perintahkan Kadisperkimtan Harus Selesaikan Sertifikasi Lahan Milik Pemkab

SOREANG – Bupati Kabupaten Bandung Dadang Supriatna meminta kepada kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) untuk menyelesaikan permasalahan Aset lahan yang selama ini masih terkatung-katung.

Mantan anggota DPRD Jabar ini menegaskan, percepatan penyelesaian sertifikasi aset tanah dan barang milik daerah (BMD) milik Pemkab Bandung harus segera diselesaikan. Sebab, permasalahan itu sudah masuk ke dalam program 99 Hari Kerja.

Baca Juga: Aset Milik Pemkab Bandung Ternyata Ada Dua Ribuan yang Belum Bersertifikat, Begini Penjelasan Disperkintan

Kang DS – sapaan akrab-Dadang Supriatna mengatakan, program percepatan penyelesaian aset baru menyelesaikan ratusan sertifikat aset lahan. Sedangkan sisanya masih ribuan.

‘’Ini saya minta segera diselesaikan secara bertahap, digarap dengan serius dan ada progres oleh Disperkimtam,’’ucap Dadang di sela sela pertemu Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Bandung, Rabu, (19/5).

Baca Juga: Dadang Supriatna Targetkan Masalah Aset Pemkab Harus segera Dibenahi

Melalui kerjasama antara BPN dan Pemkab Bandung ini, harapannya dalam dua tahun ke depan bisa selesai sertifikasinya.

Dengan begitu, kenyamanan tentang BMD bisa lebih maksimal dan tidak menjadi masalah krusial ketika ada pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)RI.

Selain itu, percepatan penyelesaian aset penting dilakukan. Sebab, pengamanan aset berupa tanah adalah bentuk penyelamatan aset milik pemerintah daerah.

Baca Juga:  Aset Pemkab Bandung Terlantar

‘’Ini bentuk pengamanan hukum untuk memperjelas legalitas tanah milik Pemkab Bandung,’’ujarDadang.

Pembenahan tata kelola aset juga ke depan harus memiliki  kontribusi pendapatan asli daerah (PAD). Untuk itu, Disperkimtan mulai dari sekarang harus menginventarisir data tanah yang berpotensi mendatangkan PAD.

‘’Aset lahan Pemkab banyak tapi belum maksimal dikelola untuk peningkatan PAD,” ungkap Dadang yang juga Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung ini.

Baca Juga: Apakah Israel Yahudi Berhak Atas Palestina?

Kang DS juga meminta Kepala Disperkimtan dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Bandung untuk segera melakukan konsolidasi dalam rangka percepatan tahapan dalam sertifikasi lahan dan pengamanan aset tanah.

“Saya harap dengan kolaborasi antara Disperkimtan dan BPN ini seluruh aset tanah milik Pemkab Bandung lebih jelas legalitasnya, terhindar dari penguasaan dan gugatan pihak lain, serta dapat meningkatkan PAD,” pungkas Dadang. (yul/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan