Imbau Masyarakat Tak Usah Ngabuburit di Jalur Kereta, Begini Kata PT KAI Daop 2 Kota Bandung

BANDUNG – Setelah satu pekan memasuki bulan Ramadan, masyarakat Kota Bandung banyak melakukan aktivitas untuk menunggu datangnya waktu berbuka puasa atau yang sering disebut ngabuburit. Kegiatan ini menjadi suatu kebiasaan yang dilakukan oleh sebagian besar masyarakat di Indonesia ketika menanti adzan maghrib.

Namun sayangnya kebiasaan ngabuburit ini banyak dilakukan di sejumlah lokasi yang bukan peruntukkannya.

Lokasi tersebut diantaranya seperti rel kereta api, stasiun terowongan dan jembatan KA merupakan tempat-tempat yang tak lazim untuk dijadikan sebagai lokasi ngabuburit.

Hal demikian tentunya akan menjadi bahaya, bukan hanya bagi keselamatan perjalanan kereta api, namun juga bagi warga masyarakat yang melakukan kegiatan di lokasi terlarang tersebut.

Pelaksana Harian Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, M Reza Fahlepi mengatakan, kegiatan ngabuburit di jalur kereta api pun selain sangat berbahaya tetapi jelas melanggar aturan yang berlaku.

“Sejumlah imbauan telah disampaikan dan papan larangan pun telah kami pasang di sejumlah titik ruang manfaat jalur kereta api namun masih banyak warga masyarakat yang masih berada di lokasi terlarang tersebut,” ucapnya.

Untuk itu, Pihak PT.KAI DAOP 2 Kota Bandung menghimbau kepada masyarakat agar tidak boleh ada orang yang tak berkepentingan berada di lintasan kereta api karena itu sangat membahayakan.

Hal ini dinyatakan dalam UU No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pada pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian.

Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Selain membahayakan kegiatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap pasal 199 UU 23 tahun 2007 berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Reza juga menghimbau agar masyarakat turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan juga memberi pengertian atau teguran apabila ada masyarakat yang masih bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan