Pelantikan 58 Pejabat Fungsional Oleh Plt. Walikota Cimahi

CIMAHI – Pelaksana tugas (Plt.) Walikota Cimahi Letkol Inf. (Purn.) Ngatiyana melantik dan mengangkat 58 pejabat fungsional tertentu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi.

Acara ini dilaksanakan di Aula Gedung Cimahi Technopark, Jalan Baros, Cimahi Selatan, Kota Cimahi pada Rabu (21/4).

Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Cimahi Tata Wikanta, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi Herry Zaini beserta seluruh jajarannya, dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi Harjono.

Dalam penyambutan acara tersebut, Plt. Walikota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, pengangkatan dan pelantikan Jabatan Fungsional tertentu di lingkungan Pemkot Cimahi sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 tahun 2019 tentang Pengusulan Penetapan dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS serta Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 7 tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi.

Dari total 58 pejabat fungsional tertentu yang dilantik pada kesempatan tersebut, 46 di antaranya adalah tenaga fungsional guru yang berada di bawah Dinas Pendidikan Kota Cimahi.

Di samping itu, terdapat 6 orang pejabat pengelola barang dan jasa, lalu 2 orang Penata Anestesi, dan 4 orang Asisten Penata Anestesi pada RSUD Cibabat Kota Cimahi.

“Pelantikan jabatan fungsional ini adalah merupakan hal yang biasa, bukan penghargaan atau bukan pemberian tetapi memang itu adalah prestasi dari mereka semua. Sehingga sudah sepantasnya, sudah waktunya, sudah sewajarnya diberikan kenaikan pada jabatan fungsional sesuai dengan jangka waktu dan prestasi kerjanya”, bebernya.

 

Pelantikan Tersebut Merupakan Hasil Prestasi

Lalu Ngatiyana menambahkan, pengangkatan jabatan fungsional ini dapat dilaksanakan setelah ASN (Aparatur Sipil Negara) terkait telah memenuhi seluruh persyaratan administratif, memiliki kualifikasi tertentu, serta keahlian dan keterampilan sesuai dengan pendidikan.

Kepada para pejabat yang mengisi jabatan fungsional tertentu ini, ia menaruh harapan besar agar mampu mengemban tugas-tugas pokok demi kelancaran program-program pembangunan di Kota Cimahi.

Tinggalkan Balasan